Bimtek Perpajakan

Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026: Implementasi Coretax, Kode Billing, Bukti Potong, dan SPT Masa

Administrasi perpajakan merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan instansi pemerintah. Bendahara dan pengelola keuangan pemerintah tidak hanya dituntut mampu melaksanakan pembayaran, tetapi juga harus memahami kewajiban perpajakan yang muncul dari setiap transaksi.

Dalam praktiknya, transaksi pemerintah dapat berkaitan dengan berbagai jenis kewajiban perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemotongan atau pemungutan pajak, penerbitan bukti potong, pembayaran melalui mekanisme yang ditetapkan, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Perkembangan administrasi perpajakan digital membuat pemahaman terhadap sistem elektronik semakin penting. Coretax DJP menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan dan perlu dipahami oleh aparatur yang menangani kewajiban pajak instansi pemerintah.

Di sisi regulasi, PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Ketentuan tersebut kemudian mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan dan berlaku sejak 22 Januari 2026.

Oleh karena itu, Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026 menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman aparatur mengenai administrasi pajak berbasis digital, kode billing, bukti potong, SPT Masa, serta keterkaitan antara dokumen keuangan dan dokumen perpajakan.

Untuk mendapatkan pembahasan yang lebih luas mengenai pengelolaan pajak SKPD, peserta juga dapat membaca Bimtek Perpajakan SKPD 2026: Strategi Pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah sebagai artikel utama.


Mengapa Administrasi Perpajakan Pemerintah Perlu Diperkuat?

Administrasi perpajakan pemerintah memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi pada sektor lainnya. Setiap pembayaran menggunakan anggaran pemerintah harus didukung dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk ketika transaksi tersebut menimbulkan kewajiban perpajakan.

Kesalahan administratif dapat terjadi ketika:

  • Jenis transaksi tidak diidentifikasi dengan tepat.
  • Jenis pajak yang harus dipotong atau dipungut tidak sesuai.
  • Dasar pengenaan pajak salah.
  • Identitas wajib pajak atau rekanan tidak sesuai.
  • Bukti potong belum diterbitkan.
  • Pembayaran pajak tidak sesuai perhitungan.
  • Data pembayaran tidak direkonsiliasi.
  • SPT Masa tidak sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Data perpajakan tidak diperbarui pada sistem.
  • Perubahan regulasi belum dipahami oleh petugas.

Karena itu, administrasi perpajakan perlu dipandang sebagai satu rangkaian proses yang saling berhubungan.

Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Transaksi → Identifikasi Pajak → Penghitungan → Pemotongan/Pemungutan → Pembayaran → Bukti Pajak → Pelaporan → Rekonsiliasi

Setiap tahap harus memiliki data yang konsisten agar proses administrasi berjalan tertib.


Dasar Hukum Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026

Pelaksanaan administrasi perpajakan harus mengacu pada peraturan yang berlaku dan disesuaikan dengan jenis transaksi serta kewajiban pajaknya.

Salah satu regulasi penting adalah PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan administrasi perpajakan berbasis sistem inti. JDIH Kementerian Keuangan mencatat bahwa PMK 81 Tahun 2024 telah mengalami perubahan, termasuk melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.

Pada 2026, PMK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan berlaku sejak 22 Januari 2026.

Karena itu, aparatur pemerintah sebaiknya tidak hanya mengandalkan aturan atau kebiasaan administrasi yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Aspek Hal yang Perlu Diperhatikan
Regulasi Menggunakan ketentuan terbaru
Transaksi Mengidentifikasi karakteristik transaksi
PPh Menentukan kewajiban pemotongan sesuai ketentuan
PPN Memeriksa kewajiban PPN sesuai transaksi
Pembayaran Mengikuti mekanisme pembayaran yang berlaku
Bukti potong Memastikan data dan dokumen benar
SPT Masa Memastikan data pelaporan konsisten
Coretax Mengikuti mekanisme administrasi elektronik
Rekonsiliasi Mencocokkan data transaksi dan pajak

Memahami Coretax DJP dalam Administrasi Pemerintah

Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan yang membuat proses perpajakan semakin terintegrasi secara digital.

Bagi instansi pemerintah, pemahaman Coretax tidak cukup hanya pada kemampuan teknis menggunakan aplikasi. Aparatur juga perlu memahami bagaimana data transaksi, pemotongan, bukti potong, pembayaran, dan pelaporan saling berhubungan.

Beberapa aspek yang perlu dipahami antara lain:

  • Pengelolaan data perpajakan.
  • Pemotongan dan pemungutan pajak.
  • Pembuatan atau pengelolaan bukti potong.
  • Administrasi pembayaran.
  • Pelaporan SPT.
  • Pemeriksaan status administrasi.
  • Penanganan kesalahan data.
  • Rekonsiliasi dokumen.

DJP juga telah memberikan imbauan kepada instansi pemerintah pengguna Gaji Web untuk memastikan penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 tertentu melalui Coretax DJP dalam rangka mendukung pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Hal tersebut menunjukkan bahwa kualitas data administrasi perpajakan semakin penting, terutama karena data bukti potong berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan pihak yang menerima penghasilan.

Turunan Materi: Coretax DJP

Untuk memahami Coretax secara lebih khusus, peserta dapat membaca:

Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026: Teknik Pemotongan, Pemungutan, Bukti Potong, dan Pelaporan Pajak


Kode Billing dalam Administrasi Pembayaran Pajak

Kode billing merupakan bagian dari proses administrasi pembayaran pajak. Dalam pengelolaan pajak pemerintah, bendahara perlu memastikan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan data kewajiban pajak yang benar.

Sebelum proses pembayaran, beberapa hal yang perlu diperiksa meliputi:

  • Jenis pajak.
  • Masa pajak.
  • Tahun pajak.
  • Jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Identitas wajib pajak.
  • Data transaksi.
  • Kesesuaian nominal pembayaran.

Kesalahan pada tahap awal dapat berdampak pada proses administrasi berikutnya. Oleh karena itu, pembuatan atau penggunaan kode billing perlu dilakukan setelah data kewajiban pajak diverifikasi.

Alur Sederhana Administrasi Pembayaran

Identifikasi Pajak → Hitung Pajak → Verifikasi Data → Pembuatan Kode Billing → Pembayaran → Simpan Bukti Pembayaran → Rekonsiliasi

Bendahara sebaiknya menyimpan bukti pembayaran bersama dokumen transaksi lainnya agar mudah ditemukan ketika dilakukan pemeriksaan atau rekonsiliasi.


Pentingnya Ketepatan Bukti Potong

Bukti potong merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan karena mencatat pajak yang telah dipotong dari pihak penerima penghasilan.

Kesalahan pada bukti potong dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara data transaksi, data penerima penghasilan, dan data pelaporan.

Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:

Informasi Pemeriksaan
Identitas penerima Pastikan sesuai dokumen
Jenis penghasilan Sesuai karakteristik transaksi
Masa pajak Sesuai periode transaksi
Dasar pengenaan Sesuai ketentuan
Nilai pajak Sesuai hasil penghitungan
Data transaksi Sesuai dokumen sumber
Status penerbitan Pastikan telah diproses

Bendahara perlu melakukan pemeriksaan sebelum dokumen dianggap selesai.

Turunan Materi: Bukti Potong dan SPT Masa

Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026: Optimalisasi Administrasi Perpajakan Bendahara SKPD melalui Coretax DJP


SPT Masa dalam Administrasi Perpajakan Pemerintah

SPT Masa merupakan bagian dari kewajiban pelaporan pajak untuk periode tertentu. Bagi instansi pemerintah, pelaporan harus memiliki keterkaitan dengan transaksi dan dokumen perpajakan yang telah diproses sebelumnya.

Sebelum melakukan pelaporan, bendahara dapat melakukan pemeriksaan terhadap:

  1. Daftar transaksi.
  2. Bukti potong atau bukti pungut.
  3. Data pembayaran.
  4. Data pajak yang terutang.
  5. Dokumen pendukung.
  6. Data pada sistem perpajakan.
  7. Masa pajak yang dilaporkan.

Tujuannya adalah mengurangi kemungkinan terjadinya perbedaan antara data administrasi internal dan data yang dilaporkan.

DJP menyediakan informasi dan panduan administrasi perpajakan melalui kanal resmi yang dapat digunakan sebagai referensi aparatur pemerintah.

Turunan Materi: SPT Masa

Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026: Implementasi Coretax, Kode Billing, Bukti Potong, dan SPT Masa


Pengelolaan PPh oleh Bendahara Pemerintah

PPh menjadi salah satu aspek penting dalam administrasi pajak pemerintah karena berbagai transaksi pemerintah dapat memiliki konsekuensi PPh.

Bendahara perlu memahami karakteristik transaksi sebelum menentukan kewajiban perpajakannya. Jangan sampai semua pembayaran diperlakukan dengan cara yang sama tanpa melihat jenis transaksi dan pihak yang menerima pembayaran.

Beberapa transaksi yang perlu dianalisis antara lain:

  • Pembayaran penghasilan pegawai.
  • Honorarium.
  • Jasa tertentu.
  • Pengadaan barang.
  • Jasa konstruksi.
  • Sewa.
  • Pembayaran kepada tenaga ahli.
  • Transaksi lain sesuai ketentuan perpajakan.

Pengelolaan PPh membutuhkan ketelitian sejak penghitungan sampai pelaporan.

Turunan Materi: PPh Bendahara Pemerintah

Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026: Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak melalui Coretax


Administrasi PPN Instansi Pemerintah

Selain PPh, PPN juga perlu diperhatikan dalam transaksi pemerintah yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Pemeriksaan administrasi PPN dapat mencakup:

  • Identitas rekanan.
  • Status Pengusaha Kena Pajak apabila relevan.
  • Jenis barang atau jasa.
  • Nilai transaksi.
  • Dokumen transaksi.
  • Faktur pajak sesuai ketentuan.
  • Kewajiban pemungutan.
  • Pembayaran dan pelaporan.

Dalam praktiknya, bendahara perlu menghubungkan dokumen pengadaan dengan dokumen perpajakan sehingga setiap pembayaran memiliki dasar administrasi yang jelas.

Turunan Materi: PPN Instansi Pemerintah

Pelatihan PPN Instansi Pemerintah 2026: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Berbasis Coretax


Pajak dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aktivitas yang sering berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

Sebelum melakukan pembayaran, pengelola keuangan perlu memastikan bahwa dokumen transaksi dan kewajiban pajaknya telah diperiksa.

Dokumen yang dapat menjadi bahan pemeriksaan antara lain:

  • Kontrak atau surat perjanjian.
  • Surat pesanan.
  • Berita acara.
  • Tagihan.
  • Faktur pajak apabila relevan.
  • Bukti potong.
  • Bukti pembayaran.
  • Dokumen pendukung lainnya.

Dengan pemeriksaan tersebut, administrasi perpajakan dapat berjalan beriringan dengan administrasi pengadaan.

Turunan Materi: Pajak Belanja Pemerintah

Bimbingan Teknis Pajak Belanja Pemerintah 2026: PPh, PPN, dan Kewajiban Perpajakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa


Rekonsiliasi Data Pajak dan Keuangan

Rekonsiliasi merupakan proses penting untuk memastikan bahwa data keuangan dan perpajakan tidak memiliki perbedaan yang belum dijelaskan.

Contohnya, bendahara dapat mencocokkan:

Data Keuangan Data Perpajakan
Nilai tagihan Dasar pengenaan pajak
Pembayaran Pajak yang disetor
Identitas rekanan Identitas pada bukti potong
Transaksi belanja Objek pajak
Bukti pembayaran Data pembayaran pajak
Dokumen transaksi Bukti potong/pungut
Rekap pajak SPT Masa

Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika terdapat pemeriksaan.


Kesalahan Administrasi yang Perlu Dihindari

Beberapa kesalahan administrasi yang umum terjadi antara lain:

  • Salah memasukkan identitas wajib pajak.
  • Salah menentukan masa pajak.
  • Salah memasukkan nominal.
  • Salah menentukan jenis pajak.
  • Bukti potong belum diterbitkan.
  • Bukti potong tidak sesuai dokumen transaksi.
  • Bukti pembayaran tidak terdokumentasi.
  • Data SPT tidak sesuai dengan dokumen internal.
  • Transaksi belum masuk dalam rekapitulasi pajak.
  • Kesalahan input pada sistem.
  • Pembetulan belum dilakukan setelah kesalahan ditemukan.

Untuk mengurangi risiko tersebut, SKPD dapat menerapkan pemeriksaan berlapis.

Pemeriksaan Sebelum Pembayaran

Pastikan transaksi dan kewajiban pajaknya telah diidentifikasi.

Pemeriksaan Setelah Pembayaran

Pastikan bukti pembayaran dan dokumen pajak telah tersedia.

Pemeriksaan Sebelum Pelaporan

Pastikan data yang dilaporkan telah direkonsiliasi dengan dokumen internal.


Strategi Meningkatkan Kualitas Administrasi Perpajakan

Administrasi perpajakan yang baik membutuhkan prosedur yang konsisten.

1. Menggunakan Regulasi Terbaru

Aparatur perlu mengikuti perkembangan regulasi agar prosedur yang digunakan tidak hanya berdasarkan kebiasaan lama.

2. Membuat Checklist

Checklist membantu memastikan tidak ada tahapan yang terlewat.

3. Melakukan Rekonsiliasi Berkala

Data transaksi dan pajak dapat dicocokkan secara berkala untuk menemukan perbedaan lebih awal.

4. Menata Dokumen Digital

Dokumen perpajakan sebaiknya disimpan secara sistematis agar mudah ditelusuri.

5. Meningkatkan Kompetensi SDM

Perubahan sistem dan regulasi membutuhkan aparatur yang memahami aspek teknis sekaligus administratif.


Checklist Administrasi Perpajakan Bendahara

Berikut contoh checklist sederhana yang dapat digunakan sebagai bahan kontrol internal:

Pemeriksaan Status
Transaksi telah diidentifikasi ☐
Jenis pajak telah ditentukan ☐
Dasar pengenaan telah diperiksa ☐
Identitas rekanan telah diverifikasi ☐
Perhitungan pajak telah diperiksa ☐
Kode billing telah diverifikasi ☐
Pembayaran telah dilakukan ☐
Bukti pembayaran telah disimpan ☐
Bukti potong telah tersedia ☐
Data SPT telah diperiksa ☐
Rekonsiliasi telah dilakukan ☐
Kesalahan telah diperbaiki jika diperlukan ☐
Dokumen telah diarsipkan ☐

Checklist tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan SOP masing-masing instansi.


Peran Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026

Bimbingan teknis dapat membantu aparatur memahami administrasi perpajakan melalui kombinasi materi regulasi, simulasi, studi kasus, dan diskusi.

Materi yang dapat diberikan antara lain:

Materi Fokus Pembelajaran
Regulasi terbaru Memahami perubahan ketentuan
Coretax Administrasi perpajakan digital
Kode billing Administrasi pembayaran
Bukti potong Pengelolaan dokumen pemotongan
SPT Masa Persiapan dan pelaporan
PPh Kewajiban pemotongan
PPN Kewajiban pemungutan
Rekonsiliasi Pencocokan data
Kesalahan administrasi Identifikasi dan penanganan
Studi kasus Penerapan pada transaksi pemerintah

Pendekatan tersebut membuat peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengetahui bagaimana menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.


Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Administrasi Perpajakan?

Bimbingan teknis ini relevan bagi aparatur yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan keuangan dan perpajakan pemerintah, antara lain:

  • Bendahara Pengeluaran SKPD.
  • Bendahara Penerimaan sesuai kebutuhan.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan.
  • Pengelola keuangan daerah.
  • Pengelola perpajakan.
  • Pengelola akuntansi dan pelaporan.
  • Staf administrasi keuangan.
  • Pejabat atau staf yang menangani pembayaran.
  • Aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Pengelolaan Pajak SKPD secara Terintegrasi

Administrasi perpajakan sebaiknya tidak dikelola secara terpisah dari administrasi keuangan.

Data transaksi harus memiliki hubungan yang jelas dengan:

Dokumen Pengadaan → Pembayaran → Penghitungan Pajak → Bukti Potong/Pungut → Pembayaran Pajak → SPT → Rekonsiliasi

Apabila salah satu bagian tidak sesuai, bendahara perlu melakukan pemeriksaan.

Untuk memperdalam strategi pengelolaan pajak SKPD, peserta dapat membaca:

Pelatihan Pengelolaan Pajak SKPD 2026: Strategi Menghindari Kesalahan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak


Kepatuhan Pajak dan Penanganan Kesalahan Administrasi

Kesalahan administrasi tidak sebaiknya dibiarkan karena dapat menyebabkan data internal dan data perpajakan tidak konsisten.

Ketika ditemukan kesalahan, langkah yang dapat dilakukan secara umum adalah:

Identifikasi → Verifikasi → Analisis Dampak → Perbaikan → Rekonsiliasi → Dokumentasi

Bendahara perlu mengetahui jenis kesalahannya terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan administratif yang sesuai.

Untuk pendalaman mengenai rekonsiliasi dan pembetulan SPT, peserta dapat membaca:

Bimtek Kepatuhan Perpajakan Bendahara SKPD 2026: Rekonsiliasi Pajak, Pembetulan SPT, dan Penanganan Kesalahan Administrasi


Administrasi Perpajakan dan Pajak Daerah

Selain memahami pajak pusat seperti PPh dan PPN, aparatur pemerintah daerah juga perlu memahami pengelolaan pajak daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan yang berlaku.

Kerangka pajak daerah dan retribusi daerah salah satunya diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pajak pusat dan pajak daerah memiliki ruang lingkup yang berbeda sehingga pengelolaannya perlu dipahami berdasarkan ketentuan masing-masing.

Turunan Materi: Pajak Daerah

Pelatihan Pajak Daerah 2026: Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan UU HKPD


Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026

Penguatan administrasi perpajakan pada akhirnya berkaitan dengan peningkatan kompetensi aparatur pemerintah daerah.

Materi dapat dikembangkan secara terintegrasi meliputi:

  • Coretax DJP.
  • Kode billing.
  • Bukti potong.
  • SPT Masa.
  • PPh.
  • PPN.
  • Rekonsiliasi pajak.
  • Pembetulan administrasi.
  • Pajak belanja pemerintah.
  • Pajak daerah.
  • Kepatuhan perpajakan.

Dengan pendekatan tersebut, aparatur diharapkan memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai siklus perpajakan dalam pengelolaan keuangan pemerintah.

Turunan Materi: Perpajakan Pemerintah Daerah

Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026: Penguatan Kompetensi Bendahara dalam PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak


Manfaat Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026

  1. Meningkatkan Kompetensi Administrasi Perpajakan
  2. Mengoptimalkan Pemanfaatan Coretax DJP
  3. Meningkatkan Ketepatan Pengelolaan Bukti Potong dan SPT
  4. Mengurangi Kesalahan Pembayaran dan Pelaporan Pajak
  5. Memperkuat Kepatuhan Perpajakan Instansi Pemerintah

Referensi Resmi Pemerintah

Untuk memastikan penerapan ketentuan tetap sesuai regulasi terbaru, aparatur dapat menggunakan sumber resmi berikut:

PMK Nomor 1 Tahun 2026 perlu diperhatikan dalam membaca ketentuan PMK 81 Tahun 2024 karena merupakan perubahan keempat dan berlaku sejak 22 Januari 2026.


FAQ Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026

1. Apa yang dibahas dalam Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026?

Materi dapat mencakup Coretax DJP, kode billing, bukti potong, SPT Masa, PPh, PPN, rekonsiliasi pajak, administrasi pembayaran, serta penanganan kesalahan administrasi.

2. Mengapa bendahara pemerintah perlu memahami Coretax?

Karena transformasi administrasi perpajakan semakin mengandalkan sistem elektronik. Bendahara perlu memahami keterkaitan antara transaksi, bukti potong, pembayaran, dan pelaporan dalam sistem perpajakan.

3. Apa pentingnya bukti potong bagi instansi pemerintah?

Bukti potong merupakan dokumen penting yang mencatat pemotongan pajak dan data penerima penghasilan. Ketepatan datanya perlu dijaga agar sesuai dengan transaksi dan administrasi perpajakan.

4. Siapa yang dapat mengikuti bimtek ini?

Bimtek dapat diikuti oleh bendahara, pengelola keuangan, pejabat penatausahaan keuangan, pengelola perpajakan, staf administrasi keuangan, serta aparatur yang menangani pembayaran dan pengadaan.


Kesimpulan

Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026 menjadi sarana untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola kewajiban perpajakan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan perkembangan administrasi perpajakan digital.

Penguasaan Coretax, kode billing, bukti potong, dan SPT Masa perlu ditempatkan dalam satu rangkaian administrasi yang saling berkaitan. Proses dimulai dari identifikasi transaksi, penghitungan pajak, pemotongan atau pemungutan, pembayaran, penerbitan dokumen perpajakan, pelaporan, hingga rekonsiliasi.

Perubahan regulasi juga menjadi alasan penting bagi aparatur untuk terus memperbarui pengetahuan. PMK Nomor 81 Tahun 2024 telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 Januari 2026.

Dengan kompetensi yang memadai, bendahara dan pengelola keuangan pemerintah dapat membangun administrasi perpajakan yang lebih terstruktur, meminimalkan kesalahan, serta meningkatkan kualitas dokumentasi dan pelaporan.

Tingkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan Coretax, kode billing, bukti potong, dan SPT Masa melalui Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026. Dapatkan informasi jadwal, materi, lokasi, fasilitas, dan pendaftaran untuk mendukung pengelolaan perpajakan pemerintah yang tertib, akurat, dan profesional.

Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami

Kontak: 081213720188 – 082312506470 

Email: www.linkeupemda.com