Bimtek Kecamatan dan Peningkatan Kapasitas Camat Di Kecamatan., Diklat Desa, Lurah, Camat

Bimbingan Teknis (Bimtek) PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dalam Pe­nguatan Peran dan Fungsi Camat

Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Per­undang-undangan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dalam Pe­nguatan Peran dan Fungsi Camat

Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan Per­undang-undangan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dalam Pe­nguatan Peran dan Fungsi Camat

 

MATERI BIMTEK PP 17 TAHUN 2018 TENTANG CAMAT KECAMATAN

MATERI BIMTEK PP 17 TAHUN 2018 TENTANG CAMAT KECAMATAN

PENDAHULUAN

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 dan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (tautan: PP Nomor 17 Tahun 2018).

Dalam PP ini disebutkan, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

Pembentukan Kecamatan, menurut PP ini, dilakukan melalui: a. pemekaran 1 (satu) kecamatan menjadi 2 (dua) kecamatan atau lebih; b. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan lainnya yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru Baca Juga ;Bimtek Peran Camat Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI BIMTEK PP 17 TAHUN 2018 TENTANG CAMAT/KECAMATAN

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  2. penguatan penyelenggaraan pemerintah daerah diwilayah kecamatan
  3. Kedudukan Kecamatan sebagai bagian Wilayah dari kabupaten
  4. pelaksanaan urusan pemerintahan umum di wilayah kabupaten
  5. penguatan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada

Bimbingan Teknis (Bimtek) PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dalam Pe­nguatan Peran dan Fungsi Camat di selenggarakan Oleh Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah LINKEUPEMDA Bersama Narasumber Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Menyelenggaran Bimtek Dengan Tema ;

Penguatan Pemerintahan Kecamatan Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan

Informasi Bimtek , dan Tanggal Pelatihan Kecamatan dan camat PP No. 17 Tahun 2017

  • Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah  Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
     Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu          Rupiah)

    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
  • Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :

    ☎ 0213501999
    📱 081213720188
    📱 082312506470

    www.linkeupemda.com Email : diklatlinkeupemda@gmail.com

    • Cara Pembayaran :
      Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan
    • Transaksi secara Non Tunai Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Pembayaran TNT

     

    • BANK BRI CABANG BEKASI HARAPAN INDAH 
    • Rupiah Account 042401-000925 – 30-7
    • Account Name Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah linkpemda

    Berikut Kami sampaikan Bimtek PP 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan  atas kerjasama dan keikutsertaanya kami ucapkan terimaksih.