Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Dan Akuntansi BLUD
- Kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Direktur/Kepala RSUD, RSU, RS, Puskesmas Prov/Kab/Kota
Pola Pengelolaan Kuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diatur didalam Peraturan Dalam Negeri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam Pasal 72 disebutkan mengenai penatausahaan keuangan paling sedikit memuat: Pendapatan dan Belanja; Penerimaan dan Pengeluaran;Utang dan Piutang;Persediaan, Aset Tetap dan Investasi; dan Ekuitas Dana.
Penatausahaan Keuangan Dan Akuntansi BLUD
Sehingga yang terjadi di lapangan instansi pemerintah yang menerapkan BLUD dalam implementasi penatausahaan Keuangan BLUD mengalami banyak kendala, oleh Karena itu sebagian besar dari mereka mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan beberapa dari mereka membuat aturan tersendiri yang rentan akan pengendalian Internal sehingga menjadi temuan dalam Audit. Hampir kebanyakan BLUD mengalami kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan bepenatausahaan keuangan basis Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), karena belum adanya kejelasan tentang format dan alur data transaksi. penatausahaan keuangan permasalahan pun sering timbul disebabkan adanya simpang siur terkait implementasi penatausahaan keuangan BLUD.
Materi Pelatihan Bimtek :
- Pembukaan
- Implementasi Permendagri No.79 Tahun 2018 Tentang BLUD
- Pengantar Laporan Keuangan Sesuai Dengan Standar SAP
- Alur Penyusunan Laporan Pealaksanaan Anggaran
- Alur Penyusunan Laporan Finansial Sesuai Standar SAP
- Alur Penyusunan CaLK
- Dasar dan Ketentuan Penatausahaan Keuangan BLUD
- Kebijakan, Alur dan Prosedur Belanja & Pengeluaran
- Kebijakan, Alur dan Prosedur Utang & Piutang
- Laporan Pertanggungjawaban Kas / BKU
- Lanjutan Laporan Pertanggungjawaban Kas / BKU
Jadwal Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Dan Akuntansi BLUD
Kontak Person Panitia Nasional : HP 0812 1372 0188
diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com