Bimtek Audit Medik/Audit Klinis untuk Rumah Sakit sebagai Upaya Peningkatan Mutu di Rumah Sakit dan Puskesmas/Klinik
Bimtek Audit Medik/Audit Klinis untuk Rumah Sakit sebagai Upaya Peningkatan Mutu RS Oleh Karna Dalam Permenkes No. 496 Tahun 2005 bahwa rumah sakit wajib menyelenggarakan Audit Medis dalam satu tahun minimal 3 kasus penting. Peserta mengupas topik abortus iminens, dengue fever, dan bronkopneumonia. Tahapan proses audit medis dimulai dengan menentukan topik, menetapkan kriteria, mengumpulkan data, analisa data, dan menetapkan perubahan. Tahapan menentukan kriteria merupakan proses kritis yang akan berefek pada revisi Standar Pelayanan Medis (SPM) dan Standar Asuhan Keperawatan (SAK) yang digunakan oleh rumah sakit.Baca Juga : BIMTEK DAN DIKLAT Rekruitmen tenaga Kesehatan Untuk Rumah Sakit dan Puskesmas
Bimtek Audit Medik/Audit Klinis untuk Rumah Sakit sebagai Upaya Peningkatan Mutu RS Serta Jadwal Bimbingan Teknis ( Bimtek )
DOWNLOAD UNDANGAN DAN FORMULIR :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
- Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, FD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung - Konfirmasi HP/WA : 0812- 1372- 0188 ( pak Arul )/ 0852-1070- 3582 (Devita )
Info Bimtek / Diklat ( www.linkeupemda.com email diklatlinkeupemda@gmail.com
Demikianlah Informasi Bimtek Audit Medik/Audit Klinis untuk Rumah Sakit sebagai Upaya Peningkatan Mutu RS Dapat Kami Sampaikan, Atas Keikutsartaan Kami Ucapkan Terimakasih.