Bimtek Audit PBJ Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah menyebutkan bahwa kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib melaksanakan PBJ secara elektronik. LKPP telah membangun aplikasi SPSE yang memuat modul-modul yang harus dipakai oleh pengguna, termasuk auditor, untuk dapat menerapkan pengadaan secara elektronik. Untuk dapat melakukan audit PBJ secara elektronik, auditor harus memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dibutuhkan pelatihan tentang ketentuan dan tata cara serta teknik-teknik dalam pelaksanaan audit PBJ secara elektronik.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu melaksanakan audit atas PBJ secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi Pelatihan
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- PBJP secara Elektronik
- Audit Internal secara Elektronik
- Perencanaan Audit atas PBJP secara Elektronik
- Pelaksanaan Audit atas PBJP secara Elektronik
- Komunikasi Hasil Audit atas PBJP secara Elektronik
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Audit PBJ Elektronik” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: