Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026: Optimalisasi Administrasi Perpajakan Bendahara SKPD melalui Coretax DJP
Pengelolaan perpajakan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak hanya berkaitan dengan menghitung dan membayar pajak. Bendahara atau petugas yang menjalankan fungsi perpajakan juga memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan pemotongan dan/atau pemungutan pajak didokumentasikan dengan benar serta dilaporkan sesuai ketentuan.
Salah satu bagian penting dalam proses tersebut adalah Bukti Potong dan SPT Masa.
Bukti potong menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa atas suatu transaksi atau pembayaran telah dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Sementara itu, SPT Masa menjadi sarana pelaporan kewajiban perpajakan dalam suatu masa pajak.
Bagi instansi pemerintah, pengelolaan kedua dokumen tersebut semakin berkaitan dengan sistem administrasi perpajakan digital. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan Coretax DJP sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan, termasuk untuk proses pelaporan, pembuatan bukti potong, dan administrasi pembayaran pajak.
Karena itu, bendahara SKPD perlu memahami bukan hanya konsep perpajakan, tetapi juga bagaimana proses administrasinya dilakukan secara digital.
Dalam praktiknya, kesalahan dapat terjadi karena:
- Identitas wajib pajak atau penerima penghasilan tidak sesuai.
- Kode objek pajak keliru.
- Dasar pengenaan pajak tidak tepat.
- Bukti potong belum dibuat atau belum diterbitkan.
- Data bukti potong tidak sesuai dengan transaksi.
- Pembayaran pajak belum direkonsiliasi.
- SPT Masa belum disampaikan.
- Data transaksi antara dokumen keuangan dan sistem perpajakan tidak sesuai.
Melalui Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026, bendahara SKPD dapat memperkuat kemampuan administratif sekaligus memahami alur perpajakan berbasis Coretax DJP.
Memahami Bukti Potong dalam Administrasi Perpajakan Pemerintah
Bukti potong merupakan salah satu dokumen penting dalam administrasi perpajakan karena memberikan informasi mengenai pajak yang telah dipotong atau dipungut dari suatu transaksi.
Untuk instansi pemerintah, ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan serta pelaporan SPT Masa antara lain diatur dalam PER-17/PJ/2021. Regulasi tersebut mengatur bukti pemotongan/pemungutan untuk instansi pemerintah serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 dan SPT Masa Unifikasi.
Secara umum, informasi yang terdapat dalam bukti potong antara lain meliputi:
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Identitas pihak yang dipotong | NPWP, NIK, atau identitas perpajakan yang sesuai |
| Nama penerima penghasilan | Identitas pihak yang menerima pembayaran |
| Jenis pajak | Jenis PPh yang dipotong atau dipungut |
| Masa pajak | Periode transaksi atau kewajiban pajak |
| Kode objek pajak | Kode sesuai jenis penghasilan/transaksi |
| Dasar pengenaan pajak | Nilai yang menjadi dasar penghitungan |
| Tarif | Tarif pajak yang berlaku |
| Pajak terutang | Nilai pajak yang dipotong/dipungut |
| Dokumen transaksi | Dokumen yang menjadi dasar pemotongan/pemungutan |
Dengan demikian, pembuatan bukti potong tidak seharusnya dipandang hanya sebagai pekerjaan administratif setelah transaksi selesai. Data yang dimasukkan harus terlebih dahulu dibandingkan dengan dokumen transaksi.
Jenis Bukti Potong yang Perlu Dipahami
Dalam ketentuan instansi pemerintah, bukti pemotongan/pemungutan dapat berkaitan dengan berbagai jenis PPh.
PER-17/PJ/2021, misalnya, mengatur Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah yang mencakup PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23, serta Bukti Pemotongan PPh Pasal 26.
Untuk PPh Pasal 21/26, terdapat pula bukti pemotongan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman terhadap jenis bukti potong menjadi penting karena setiap transaksi pemerintah memiliki karakteristik dan perlakuan perpajakan yang dapat berbeda.
Turunan yang relevan:
SPT Masa dan Perannya bagi Bendahara SKPD
Selain bukti potong, bendahara SKPD perlu memahami SPT Masa sebagai bagian dari proses pelaporan kewajiban perpajakan.
SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam periode tertentu. Dalam konteks instansi pemerintah, pelaporan dapat berkaitan dengan PPh dan jenis pajak lainnya sesuai kewajiban instansi.
PER-17/PJ/2021 mengatur bahwa pelaporan pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Instansi Pemerintah atau SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.
Karena itu, proses administrasi sebaiknya dilakukan secara berurutan:
- Mengidentifikasi transaksi.
- Menentukan jenis pajak.
- Menghitung pajak.
- Melakukan pemotongan atau pemungutan.
- Membuat bukti potong.
- Melakukan pembayaran atau penyetoran sesuai ketentuan.
- Melakukan rekonsiliasi.
- Menyusun dan menyampaikan SPT Masa.
- Menyimpan dokumen dan bukti transaksi.
Alur tersebut membantu mengurangi kemungkinan adanya perbedaan antara transaksi, bukti potong, pembayaran pajak, dan laporan SPT Masa.
Optimalisasi Coretax DJP untuk Administrasi Pajak SKPD
Coretax DJP menjadi bagian penting dalam transformasi administrasi perpajakan Indonesia. Portal resmi DJP menyediakan berbagai panduan Coretax, termasuk panduan untuk instansi pemerintah, pembuatan bukti potong PPh, pelaporan SPT Masa Unifikasi, SPT Masa PPN, dan pembayaran.
Bagi bendahara SKPD, penggunaan Coretax dapat membantu mengintegrasikan berbagai aktivitas administrasi perpajakan dalam lingkungan digital.
Beberapa aspek yang perlu dipahami antara lain:
- Akses dan penggunaan akun perpajakan.
- Pengelolaan data wajib pajak.
- Pembuatan bukti potong.
- Pengelolaan data transaksi.
- Administrasi pembayaran pajak.
- Pelaporan SPT Masa.
- Pemeriksaan status pelaporan.
- Penanganan kesalahan data.
- Rekonsiliasi dokumen perpajakan.
Digitalisasi tidak otomatis menghilangkan risiko kesalahan. Justru, kualitas data yang dimasukkan ke dalam sistem menjadi semakin penting.
Jika data awal salah, maka kesalahan tersebut dapat memengaruhi bukti potong dan pelaporan.
Panduan Resmi Coretax DJP
Bendahara dan petugas perpajakan pemerintah dapat menggunakan berbagai materi panduan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP.
Portal tersebut menyediakan handbook dan panduan yang berkaitan dengan:
- Bukti potong PPh.
- SPT Masa Unifikasi.
- SPT Masa PPN.
- Pembayaran.
- Administrasi wajib pajak.
- Panduan Coretax bagi instansi pemerintah.
Regulasi Perpajakan yang Perlu Dipahami Bendahara SKPD
Administrasi perpajakan pemerintah harus mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satu regulasi penting yang menjadi rujukan dalam administrasi instansi pemerintah adalah PMK Nomor 59/PMK.03/2022.
Peraturan tersebut mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Dalam lampirannya, PMK tersebut mencakup antara lain:
- PPh Pasal 4 ayat (2).
- PPh Pasal 15.
- PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 26.
- PPN dan PPnBM bagi instansi pemerintah.
Sementara itu, PMK Nomor 81 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi utama dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK tersebut berlaku sejak 31 Desember 2024 dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Karena regulasi perpajakan dapat mengalami perubahan, bendahara SKPD perlu memastikan bahwa prosedur yang digunakan selalu mengacu pada ketentuan terbaru.
Turunan yang relevan:
Hubungan Bukti Potong dengan SPT Masa
Bukti potong dan SPT Masa merupakan bagian yang saling berkaitan dalam administrasi perpajakan.
Bukti potong mencatat informasi mengenai pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi tertentu. Sementara itu, SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam periode yang bersangkutan.
Karena itu, data yang tercantum dalam keduanya harus konsisten.
Contohnya:
SKPD melakukan pembayaran atas suatu transaksi kepada pihak ketiga. Bendahara terlebih dahulu mengidentifikasi jenis transaksi dan kewajiban pajaknya. Setelah pajak dihitung dan dipotong, bendahara membuat bukti potong, melakukan penyetoran sesuai ketentuan, kemudian memastikan transaksi tersebut tercermin dalam pelaporan SPT Masa.
Apabila bukti potong menunjukkan nilai tertentu tetapi data pembayaran atau SPT Masa menunjukkan nilai yang berbeda, maka perlu dilakukan pemeriksaan kembali.
Rekonsiliasi sebagai Langkah Pengendalian
Rekonsiliasi menjadi salah satu kegiatan penting dalam menjaga konsistensi administrasi.
Bendahara dapat melakukan pencocokan antara:
| Dokumen/Data | Dibandingkan Dengan |
|---|---|
| Dokumen pembayaran | Bukti transaksi |
| Bukti potong | Data penerima pembayaran |
| Bukti pembayaran pajak | Data pajak terutang |
| Bukti potong | SPT Masa |
| SPT Masa | Buku/kartu administrasi pajak |
| Data Coretax | Dokumen internal SKPD |
Rekonsiliasi secara berkala dapat membantu menemukan kesalahan lebih awal sehingga tidak menumpuk pada akhir periode.
Turunan yang relevan:
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pembuatan Bukti Potong
Beberapa kesalahan administratif dapat muncul ketika bendahara mengelola bukti potong.
Kesalahan Identitas
Kesalahan nama, NPWP, NIK, atau identitas perpajakan penerima dapat menyebabkan dokumen tidak sesuai dengan pihak yang sebenarnya menerima pembayaran.
Kesalahan Kode Objek Pajak
Kode objek pajak harus disesuaikan dengan jenis penghasilan atau transaksi. Pemilihan kode yang tidak tepat dapat menyebabkan informasi dalam bukti potong menjadi tidak sesuai.
Kesalahan Dasar Pengenaan Pajak
Nilai transaksi perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pembayaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bukti Potong Tidak Segera Dibuat
Penundaan administrasi dapat menyebabkan pekerjaan menumpuk dan meningkatkan risiko perbedaan antara data transaksi dan laporan pajak.
Ketidaksesuaian Bukti Potong dan SPT Masa
Bukti potong yang telah dibuat perlu dipastikan masuk dalam proses pelaporan yang sesuai.
Strategi Meningkatkan Ketepatan Administrasi Pajak SKPD
Optimalisasi administrasi perpajakan tidak cukup hanya dengan menguasai aplikasi. Bendahara juga perlu membangun prosedur kerja yang sistematis.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
- Membuat checklist perpajakan setiap transaksi.
- Memisahkan dokumen berdasarkan jenis pajak.
- Melakukan pemeriksaan identitas sebelum membuat bukti potong.
- Memastikan kode objek pajak sesuai.
- Melakukan rekonsiliasi secara berkala.
- Membuat kalender kewajiban perpajakan.
- Menunjuk petugas yang bertanggung jawab atas setiap tahapan.
- Menyimpan dokumen perpajakan secara terstruktur.
- Memanfaatkan panduan resmi Coretax DJP.
- Melakukan pembaruan pengetahuan ketika terdapat perubahan regulasi.
Pendekatan tersebut membuat administrasi perpajakan menjadi lebih terkontrol dan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan pada akhir periode.
Contoh Kasus Administrasi Bukti Potong dan SPT Masa
Misalnya sebuah SKPD melakukan pembayaran kepada penyedia barang atau jasa.
Bendahara menerima dokumen transaksi berupa:
- Surat perjanjian atau dokumen pengadaan.
- Tagihan.
- Faktur atau dokumen transaksi.
- Dokumen pembayaran.
- Data identitas penyedia.
- Dokumen pendukung lainnya.
Bendahara kemudian melakukan identifikasi terhadap kewajiban perpajakan.
Setelah jenis pajak ditentukan, dilakukan penghitungan sesuai ketentuan. Pajak yang menjadi kewajiban untuk dipotong atau dipungut kemudian didokumentasikan melalui bukti potong/pungut.
Data tersebut selanjutnya digunakan dalam proses pembayaran dan pelaporan.
Pada tahap akhir, bendahara melakukan rekonsiliasi untuk memastikan:
Transaksi → Penghitungan Pajak → Bukti Potong → Pembayaran → SPT Masa
memiliki data yang konsisten.
Apabila ditemukan perbedaan, petugas dapat menelusuri sumber masalah berdasarkan dokumen transaksi dan data yang tercatat dalam sistem.
Peran Kompetensi SDM dalam Implementasi Coretax
Coretax merupakan sistem digital, tetapi keberhasilan administrasi perpajakan tetap sangat bergantung pada kompetensi SDM yang mengoperasikannya.
Bendahara SKPD perlu memiliki kemampuan dalam tiga aspek utama.
Kompetensi Perpajakan
Petugas memahami jenis pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan.
Kompetensi Administrasi
Petugas mampu mengelola dokumen, melakukan rekonsiliasi, membuat arsip, serta memastikan kelengkapan bukti transaksi.
Kompetensi Digital
Petugas mampu menggunakan Coretax, memahami alur pembuatan bukti potong, mengelola pelaporan SPT Masa, dan melakukan pemeriksaan status administrasi secara digital.
Ketiga kompetensi tersebut perlu berjalan secara bersamaan.
Materi Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026
Pelaksanaan Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026 dapat diarahkan pada materi yang bersifat teoritis sekaligus praktis.
Materi yang dapat diberikan meliputi:
- Kebijakan perpajakan instansi pemerintah.
- Peran dan kewajiban bendahara SKPD.
- Pengenalan Coretax DJP.
- Identifikasi objek dan jenis pajak.
- Penghitungan PPh bagi transaksi pemerintah.
- Pemotongan dan pemungutan pajak.
- Pembuatan bukti potong.
- Administrasi PPh 21/26.
- SPT Masa Unifikasi.
- Administrasi PPN instansi pemerintah.
- Pembayaran dan penyetoran pajak.
- Rekonsiliasi pajak.
- Pembetulan administrasi apabila terjadi kesalahan.
- Pengarsipan dokumen perpajakan.
- Studi kasus administrasi perpajakan SKPD.
Dengan materi tersebut, peserta tidak hanya mengetahui konsep, tetapi juga memahami alur pekerjaan dari transaksi sampai pelaporan.
Turunan yang relevan:
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek?
Bimtek ini dapat diikuti oleh aparatur yang memiliki tugas dan tanggung jawab terkait pengelolaan keuangan serta perpajakan pemerintah, antara lain:
- Bendahara pengeluaran.
- Bendahara penerimaan sesuai tugasnya.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD.
- Pengelola keuangan daerah.
- Pejabat atau staf pengelola perpajakan.
- Pengelola pengadaan yang menangani aspek pembayaran.
- Staf keuangan OPD/SKPD.
- Aparatur pada Badan Keuangan Daerah.
- Pejabat atau staf yang menangani administrasi pajak pemerintah.
Manfaat Mengikuti Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026
Pelaksanaan Bimtek dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas aparatur, khususnya dalam menghadapi digitalisasi administrasi perpajakan.
Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan Bukti Potong
Peserta memahami proses pembuatan dan pengelolaan bukti pemotongan/pemungutan pajak.
Mengoptimalkan Penggunaan Coretax DJP
Peserta memperoleh pemahaman mengenai penggunaan Coretax dalam administrasi perpajakan instansi pemerintah.
Meningkatkan Ketepatan SPT Masa
Pemahaman yang baik membantu peserta melakukan pelaporan secara lebih tertib dan konsisten.
Mengurangi Risiko Kesalahan Administrasi
Peserta dapat mengenali kesalahan umum dalam identitas, kode objek pajak, dasar pengenaan pajak, dan pelaporan.
Memperkuat Kepatuhan Perpajakan SKPD
Administrasi yang tertib membantu SKPD memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Integrasi Administrasi Pajak dengan Pengelolaan Keuangan Daerah
Administrasi perpajakan tidak berdiri sendiri. Aktivitas perpajakan bendahara berkaitan erat dengan proses pengadaan, pembayaran, pengelolaan kas, dan pertanggungjawaban keuangan.
Karena itu, koordinasi antarpetugas menjadi penting.
Sebagai contoh, informasi dari unit pengadaan dapat menjadi dasar bagi pengelola keuangan untuk mengidentifikasi transaksi. Bendahara kemudian menentukan perlakuan perpajakan dan memastikan dokumen pendukung tersedia.
Turunan yang relevan:
Dengan koordinasi tersebut, proses administrasi dapat menjadi lebih terintegrasi.
Bimtek Perpajakan SKPD sebagai Bagian dari Penguatan Kompetensi
Pembahasan mengenai bukti potong dan SPT Masa merupakan salah satu bagian dari pengelolaan perpajakan SKPD secara menyeluruh.
Untuk memahami keseluruhan proses mulai dari PPh, PPN, Coretax hingga kepatuhan pajak bendahara pemerintah, peserta dapat melanjutkan pembahasan melalui artikel utama berikut:
Artikel utama tersebut menjadi rujukan utama untuk memahami hubungan antara pengelolaan PPh, PPN, penggunaan Coretax, serta penguatan kepatuhan perpajakan pada instansi pemerintah.
Turunan lain yang dapat dipelajari:
- Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026: Teknik Pemotongan, Pemungutan, Bukti Potong, dan Pelaporan Pajak
- Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026: Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak melalui Coretax
- Pelatihan PPN Instansi Pemerintah 2026: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Berbasis Coretax
- Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026: Optimalisasi Administrasi Perpajakan Bendahara SKPD melalui Coretax DJP
- Bimbingan Teknis Pajak Belanja Pemerintah 2026: PPh, PPN, dan Kewajiban Perpajakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelatihan Pengelolaan Pajak SKPD 2026: Strategi Menghindari Kesalahan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
- Bimtek Kepatuhan Perpajakan Bendahara SKPD 2026: Rekonsiliasi Pajak, Pembetulan SPT, dan Penanganan Kesalahan Administrasi
- Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026: Implementasi Coretax, Kode Billing, Bukti Potong, dan SPT Masa
- Pelatihan Pajak Daerah 2026: Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan UU HKPD
- Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026: Penguatan Kompetensi Bendahara dalam PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak
Sumber Regulasi dan Informasi Pemerintah
Untuk memperoleh informasi dan panduan resmi, bendahara SKPD dapat merujuk pada beberapa sumber pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP menyediakan handbook dan tutorial terkait pelaporan SPT Masa Unifikasi, bukti potong PPh, pembayaran, SPT Masa PPN, serta panduan Coretax bagi instansi pemerintah.
PMK Nomor 59/PMK.03/2022 menjadi salah satu rujukan mengenai pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
PMK Nomor 81 Tahun 2024 menjadi regulasi penting dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan telah mengalami perubahan, termasuk perubahan melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026.
Untuk membaca regulasi secara resmi, informasi PMK dapat ditelusuri melalui JDIH Badan Pemeriksa Keuangan – PMK Nomor 81 Tahun 2024.
FAQ Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026
Apa yang dimaksud dengan bukti potong dalam administrasi perpajakan SKPD?
Bukti potong merupakan dokumen yang menunjukkan adanya pemotongan atau pemungutan pajak atas transaksi atau pembayaran tertentu. Dokumen ini memuat informasi penting seperti identitas pihak yang dipotong, jenis pajak, masa pajak, kode objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif, dan nilai pajak.
Apakah bendahara SKPD perlu memahami Coretax DJP?
Ya. Coretax menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan dan menyediakan berbagai layanan administrasi, termasuk bukti potong, pembayaran, dan pelaporan SPT Masa. DJP juga menyediakan panduan khusus Coretax bagi instansi pemerintah.
Apa hubungan bukti potong dengan SPT Masa?
Bukti potong menjadi salah satu dokumen/data yang berkaitan dengan pelaporan kewajiban perpajakan. Karena itu, data bukti potong perlu diperiksa agar sesuai dengan transaksi, pembayaran, dan SPT Masa yang dilaporkan.
Mengapa rekonsiliasi pajak penting bagi SKPD?
Rekonsiliasi membantu memastikan kesesuaian antara transaksi, dokumen pembayaran, bukti potong, pembayaran pajak, dan SPT Masa. Dengan rekonsiliasi, kesalahan administratif dapat lebih cepat ditemukan dan ditindaklanjuti.
Kesimpulan
Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026 menjadi salah satu bentuk penguatan kompetensi bagi bendahara dan pengelola keuangan SKPD dalam menghadapi perubahan administrasi perpajakan berbasis digital.
Bukti potong, pembayaran pajak, dan SPT Masa merupakan bagian yang saling berhubungan. Ketepatan administrasi pada satu tahap akan memengaruhi kualitas proses pada tahap berikutnya.
Pemanfaatan Coretax DJP juga menuntut aparatur untuk memiliki pemahaman yang baik terhadap data transaksi, jenis pajak, identitas wajib pajak, kode objek pajak, bukti potong, pembayaran, serta pelaporan.
Dengan pemahaman perpajakan dan keterampilan digital yang memadai, bendahara SKPD dapat menjalankan administrasi secara lebih tertib, terstruktur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan regulasi dan sistem perpajakan juga membuat peningkatan kompetensi perlu dilakukan secara berkelanjutan. Bimtek dapat menjadi sarana untuk memperbarui pemahaman sekaligus membahas contoh kasus yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Tingkatkan kompetensi bendahara SKPD dalam mengelola Bukti Potong, SPT Masa, dan Coretax DJP. Ikuti Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026 untuk memperkuat administrasi perpajakan, meningkatkan ketepatan pelaporan, dan mendukung kepatuhan pajak instansi pemerintah. Hubungi penyelenggara untuk mendapatkan informasi jadwal, materi, lokasi, dan pendaftaran peserta.
Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami
Kontak: 081213720188 – 082312506470
Email: www.linkeupemda.com