- Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
- Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Sebagai daerah otonomi, provinsi dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yakni pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk mendukung Platfon DPRD dalam membuat Peraturan Daerah (LEGAL DRAFTING), diperlukan sumber daya aparatur yang handal sehingga dalam pembuatan peraturan daerah mempunyai daya Output dan Input kepada pemerintahan daerah dan masyarakat pada umumnya, sehingga diharapkan Visi dan Misi Daerah dapat tercapai. Dan Pemerintah Baru saja mengeluarkan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka pihak Eksekutif bersama–sama dengan Legislatif membuat PERDA (peraturan daerah) sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat, Agar tidak terjadi multitafsir/menerjemahkan PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 ini, yang bisa mengakibatkan lemahnya kepercayaan public kepada pemerintah. Baca Juga, BIMTEK DAN DIKLAT SEKRETARIAT DPRD, PELAYANAN PRIMA SEKRETARIAT DPRD TERHADAP PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA PROSES AKUNTANSI KEUANGAN DPRD
Dan disamping itu peningkatan TUPOKSI DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota sebagai fungsi pengawasan haruslah Kritis dan tetap Objektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mewujudkan good Governance. dengan demikian fungsi pengawasan DPRD terhadap LPKJ kepala daerah menjadi sangat penting untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai representasi rakyat. Jika dalam penilaian dan pandangan DPRD bahwa LKPJ kepala daerah tidak mencerminkan good governance akan menimbulkan dampak politik maupun dampak hukum.
Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU PEMDA ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Bersama Dukungan Narasumber KEMENDAGRI RI, KEMENKEU- RI ,BAPPENAS RI, BPKP ,LKPP RI Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema : BIMTEK DAN DIKLAT TATA CARA PEMBENTUKAN PERDA, KISI PERAN DPRD DALAM MEKANISME PENYUSUNAN LKPJ KDH DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Adapun jadwal Hari Dan Tanggal Pelaksanaan Bimtek linkeu pemda Ialah :
Jadwal Bimbingan Teknis / Pelatihan Dan Diklat tahun 2019
INFORMASI JADWAL DAN TANGGAL PELAKSANAAN KEGIATAN SILHAKAN KLIK https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Pilihan Tempat / Hotel Kegiatan Tahun 2019:
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Bimtek Implementasi PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Fasilitas Peserta:
– Dapatkan Bonus Menarik *Syarat dan Ketentuan Berlaku* (Untuk 10 Pendaftar Pertama)
– Pelatihan 2 hari / Pembahasan Materi s/d selesai - – Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Shering;– Seminar Kit
– Coffee Break, Lunch dan Dinner– Sertifikat Pelatihan
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif - Catatan :
– Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi Selembat-lembatnya 5 Hari Sebelum Berlangsungnya Kegiatan
– Untuk Peserta Group Minimal 10 Peserta Bisa Request Jadwal Dan Tempat
– Narasumber (Tim Ahli: Kemen-Keu, Kemendagri, LKPP, Praktisi, Dll
– Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan Ini, Hanya dilakukan Saat Registrasi di Hotel Tempat Berlangsungkannya Kegiatan Ini.
Infomasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BIMTEK DAN DIKLAT TATA CARA PEMBENTUKAN PERDA, KISI PERAN DPRD DALAM MEKANISME PENYUSUNAN LKPJ KDH DAN SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
LINKEU – PEMDA
Telepon/Fax : 021- 3501999
Konfirmasi HP / WA :
0812-1372-0188 ( Pak Arul )
0852-1070- 3582
( Ibu Devita )
Website : www.linkeupemda.com
email diklatlinkeupemda@gmail.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.