Bimtek Lingkungan Hidup

Bimtek DLHK Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Bimtek DLHK Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Peraturan Pemerintah No.22 Tahu 2021

Bimtek DLHK Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021

Kawasan lindung yang dimaksud Sesuai Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Di antaranya Sebagai Berikut
a. kawasan hutan lindung;
b. kawasan lindung gambut;
c. kawasan resapan air;
d. sempadan pantai;
e. sempadan sungai;
f. kawasan sekitar danau atau waduk;
g. suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut;
h. cagar alam dan cagar alam laut;
i. kawasan pantai berhutan bakau;
j. taman nasional dan taman nasional laut;
k. taman hutan raya;
I. taman wrsata alam dan taman wisata alam laut;
m. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
n. kawasan cagar alarr, geologi;
o. kawasan imbuhan air tanah;

Untuk Itu Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan daerah Menyelenggarakan Bimtek Bagi Dinas Lingkungan Hidup DLHK Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Sebagai Berikut https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Bimtek DLHK Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Peraturan Pemerintah No.22 Tahu 2021

Bimtek DLHK Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Peraturan Pemerintah No.22 Tahu 2021

  1. Ringkasan Penyajian Informasi Awal Atas Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Akan Dilakukan Penapisan
  2. Tata Cara Penapisan Untuk Menentukan Suatu Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, DAN SPPL
  3. Penentuan kategori Amdal
  4. Tata Laksana Pengecualian Amdal Untuk Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Klhs Dan Kriteria Klhs Untuk Pengecualian Kewajiban Menyusun AMDAL
  5. Kriteria Pengkajian Pengaruh Rdtr Terhadap Kondisi Lingkungan Hidup

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :

Bimtek DLHK Perlingungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021

  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Bagi Peserta Rombongan Sebanyak 8 Orang dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 3 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 081213720188 – 082312506470 – 082312596467
  • Website & Email : Diklatlinkeupemda@gmail.com / linkeupemda.com

 Kontribusi Dan Fasilitas Pelatihan :

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021

  • Kontribusi Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) @ Bagi Peserta Menginap
  • Kontribusi Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) @ Bagi Peserta Tidak Menginap