Bimtek Hibah Dan Bansos Berdasarkan Peremendagri nomor 123 Tahun 2018
Kepada Yth :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Sektetariat DPRD, Sekretariat Daerah Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Kantor, Badan Se-Indonesia
- Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) Se-Indonesia
- Cq. Kabag/Kasubbag, Kabid/Kasubbid Keuangan, Bendahara dan Lainnya.
- Di – Tempat
Bimtek Hibah Dan Bansos Oleh Karna Itu Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pada Tahun 2012 ke bawah, cukup banyak kepala daerah yang bermasalah dengan aparat penegak hukum yang permasalahannya berawal dari pengelolaan hibah dan bansos. Salah satu penyebab timbulnya permasalahan tersebut adalah belum dipahaminya secara komprehensif terkait dengan aturan-aturan yang terkait dengan pengelolaan hibah bansos itu sendiri.
DOWNLOAD UNDANGAN DAN FORMULIR :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
- Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, FD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Konfirmasi HP/WA : 0812- 1372- 0188 ( pak Arul )/ 0852-1070- 3582 (Devita )
Info Bimtek / Diklat ( www.linkeupemda.com email diklatlinkeupemda@gmail.com
Demikian Informasi Bimtek Hibah Dan Bansos Yang Dapat Kami Sampaiakan Terimakasih Atas Keikutsertaan Dan Partisipasinya Kami Mengucapkan Terimaksih