BIMTEK MANAJEMEN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN/KOTA DALAM BENTUK RENCANA STRATEGIS DAERAH
Menurut pasal 1 ayat (5) Perka BKPM 12/2009, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah suatu kegiatan pelaksanaan perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang dapat pendelegasian dari instansi berwenang.
Dapat dikatakan bahwa Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu diadakan untuk memberikan kemudahan pada investor.
Dengan adanya PTSP, maka semua perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota bisa dilakukan pada satu lembaga. Harapannya dapat memotivasi pertumbuhan ekonomi dengan cara peningkatan investasi. Sehingga, dapat memberikan perhatian lebih pada usaha mikro, kecil dan menengah.
Tujuannya sendiri yaitu meningkatkan kualitas layanan publik agar tercapai hak-hak masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK MANAJEMEN PENANAMAN MODAL DAERAH DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN/KOTA DALAM BENTUK RENCANA STRATEGIS DAERAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: