Bimtek Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM )
Survei Kepuasan Masyarakat merupakan pengukuran secara komperhensif tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara publik.Dalam rangka mewujudkan good governance, dengan meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan publik serta sebagai bahan monitoring dan evaluasi melalui partisipasi masyarakat Dengan Ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggaran Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) Berdasarkan Peraturan Terbaru.
Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta
konsultasi pengaduan ditambah 3 (tiga) unsur yang berkaitan dengan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi/wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).
Materi Bimbingan Teknis :
- Perundang – Undangan indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM )
- Dasar Pelaksanaan Survey Kepuasan Masyarakat – indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM )
- Teknik Survey Kepuasan Masyarakat – indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM )
- Pengambilan Data Survey Kepuasan Masyarakat – indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM )
Narasumber :
Kemendagri RI, Bappenas RI, Kemenpan RB, LINKPMEDA
Untuk Informasi dan Pengembangan SDM Hubungi :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
www.linkeupemda.com
info@linkeupemda.com
0823 1250 6470 – 081213720188