Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara
Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, maka setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dengan penggantian kerugian negara/daerah oleh pihak yang menyebabkan kerugian negara/daerah tersebut, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah, dengan penyelesaian tersebut diharapkan kerugian negara/daerah dapat dipulihkan.
Sehubungan dengan itu, setiap Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib segera melakukan tuntutan ganti rugi setelah mengetahui bahwa dalam Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan terjadi kerugian. Pemulihan kerugian negara/daerah didasarkan pada prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberikan wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara/daerah bertanggung jawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya.
Kerugian keuangan negara/daerah apabila ditinjau dari pelakunya maka terdiri dari Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara/Pejabat Lain dan Pihak ketiga karena perbuatannya yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian daerah, oleh karena itu pihak ketiga selaku penyedia barang/Jasa atau pihak lainnya seperti pemilik hotel atau pemilik rumah makan, ataupun masyarakat umum termasuk dalam ruang lingkup pihak yang dapat dikenakan tuntuntan ganti rugi.
Kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Bendahara ditetapkan oleh BPK dan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta peraturan pelaksananya yaitu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Bendahara.
Sedangkan untuk kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pejabat lain ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan mendasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta peraturan pelaksanannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, namun demikian tata cara penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah yang dilakukan oleh pihak ketiga belum diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan yang ada.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Pelaksanaan Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah/Negara” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: