Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah

Bimtek Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah Sesuai Permendagri No.6 Tahun 2021

Bimtek Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah Sesuai Permendagri No.6 Tahun 2021

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah; Baca Juga Bimtek Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Permendagri No.78 Tahun 2020

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti  Bimtek Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah Sesuai Permendagri No.6 Tahun 2021 yang akan dilaksanakan melalui metode daring (online)Dan Tata Muka :download jadwal dan formulir https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Bimtek Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah Sesuai Permendagri No.6 Tahun 2021

Bimtek Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah Sesuai Permendagri No.6 Tahun 2021

Informasi Kegiatan Bimtek dan Kerjasama :

Bimtek Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah Sesuai Permendagri No.6 Tahun 2021

Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan/Bimtek sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000  Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Email   diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com