Diklat Dan Diklat Perpajakan SKPD

Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak

Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak 

Pada Hari Jumat Tanggal 31 Februari 2019 Terlaksana Bimtek Pemeriksaan Bagi Pemeriksaan Pajak Di Hotel Savvoya Bali

Sebagai bagian akhir dari proses pengendalian perpajakan, pemeriksaan pajak penting untuk dilakukan dan memiliki tujuan: Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, meliputi:

  1. SPT lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  2. SPT rugi.
  3. SPT terlambat, yaitu melampaui jangka waktu Surat Teguran yang disampaikan.
  4. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi.

Selain itu,  memiliki tujuan tambahan yang lainnya, yaitu:Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
  2. Penghapusan NPWP.
  3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pencabutan PKP.
  4. WP mengajukan keberatan.
  5. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
  6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
  7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
  10. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan.
  11. Pemenuhan informasi negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Jenis Pemeriksaan Pajak Dalam Bimtek Pemeriksaan Pajak

Untuk menjamin Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara benar dan jujur, petugas pajak akan melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.

1. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
  • Memberi kesempatan memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
  • Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, berupa:
    • Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
    • Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.
    • Menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

 

Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

Suasana  Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019 Hotel Savvoya Bali

 

 

 

Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

 

Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

Ruangan Pelatihan :Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

 

 

Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019

  1. Konfirmasi /Pendaftaran dapat menghubungi Contact Person, 3 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
    Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    Biaya yang tercantum sudah termasuk : penginapan selama 4 hari 3 malam, modul, tas, materi/makalah, FD materi, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
  2. Konfirmasi HP/WA : 0812- 1372- 0188 ( pak Arul )/ 0852-1070- 3582 (Devita )
    Info Bimtek / Diklat ( www.linkeupemda.com email diklatlinkeupemda@gmail.com

Demikian Info Bimtek Peningkatan SDM Pemeriksaan Pajak Bagi Pemeriksa Pajak Tahun 2019 Yang Terlaksana Kami Ucapkan Terimakasih