BIMTEK PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS INSTANSI PEMERINTAH
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB No or 19 Tahun 2018 Proses Bisnis merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi, sedangkan peta proses bisnis merupakan sekumpulan aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran yang sesuai dengan kebutuhan pengguna dan sumberdaya yang tersedia.
Berdasarkan peraturan tersebut, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Adapun tujuan dari penyusunan peta Probis adalah:
- Agar setiap instansi pemerintah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien.
- Memudahkan komunikasi baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan.
- Agar instansi pemerintah terkait memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan. Aset pengetahuan ini menjadi dasar pengambilan keputusan strategis terkait pengembangan organisasi dan sumber daya manusia, serta penilaian kinerja.
Sedangkan manfaat dari penyusunan peta Probis yaitu:
- Mempermudah dalam melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah.
- Memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan instansi dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan.