Bimtek Aset BMD/N

BIMTEK PENYUSUTAN ASET DAERAH BMD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2019

Bimtek Penyusutan Aset Daerah BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019

Bimtek Penyusutan Aset Daerah BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019          

Kepada Yth, Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD )  (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia.

Bimtek Penyusutan Aset Daerah BMD Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 bahwa untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik Baca Juga Bimtek Tata Kelola Aset Daerah Dalam Kerangka Reformasi Birokrasi Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 Dan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Serta Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2016.

Menurut PSAK 17 tentang Akuntansi Penyusutan, “Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi. Penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan ke pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung.”Menurut PP nomor 71 Tahun 2010, “Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset.”Dalam paragraf 16 PP 71 Tahun 2010, disebutkan bahwa aset yang digunakan pemerintah, kecuali beberapa jenis aset tertentu seperti tanah, mempunyai masa manfaat dan kapasitas yang terbatas. Seiring dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset dilakukan penyesuaian nilai.

Untuk Itu Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema : BIMTEK PENYUSUTAN ASET DAERAH / BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2019  Yang Akan Di lakasanakan Pada Hari Dan Tanggal :

Informasi Bimtek Penyusutan Aset Daerah BMD Hubungi 081213720188 – 082312506470

  • Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah  Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
     Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu          Rupiah)

    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
  • Informasi Pendaftaran Bimtek PDRD   Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :

    ☎ 0213501999
    📱 081213720188
    📱 082312506470

    BIMTEK DAN DIKLAT BIDANG BARANG MILIK DAERAH

    BIMTEK DAN DIKLAT BIDANG BARANG MILIK DAERAH

Materi Bimtek Penyusutan Aset Ini :

  1. Penyusutan Aset Daerah / Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2019
  2. objek Penyusutan Barang Milik Daerah
  3. Penentuan nilai yang dapat disusutkan
  4.  Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap.
  5. Metode Penyusutan Aset Tetap
  6. Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset
  7. Penyajian dan pengungkapan hasil perhitungan Penyusutan disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.