Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026: Penguatan Kompetensi Bendahara dalam PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak
Pengelolaan perpajakan dalam lingkungan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari administrasi keuangan yang harus dilaksanakan secara tertib, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan APBD, berbagai transaksi belanja pemerintah dapat menimbulkan kewajiban perpajakan, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun kewajiban administratif lainnya.
Bendahara pemerintah memiliki posisi penting karena dalam transaksi tertentu bendahara dapat menjalankan fungsi pemotongan atau pemungutan pajak. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada pemerintah daerah, dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembayaran pembelian barang.
Artinya, kompetensi bendahara tidak hanya berkaitan dengan pembayaran belanja daerah, tetapi juga mencakup kemampuan mengidentifikasi transaksi yang memiliki konsekuensi perpajakan, menghitung pajak, melakukan pemotongan atau pemungutan, menyetorkan pajak, membuat dokumen perpajakan, dan melaksanakan pelaporan.
Perubahan sistem administrasi perpajakan juga membuat kemampuan menggunakan sistem digital semakin penting. Coretax DJP mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 sebagai sistem inti administrasi perpajakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026 menjadi salah satu sarana peningkatan kompetensi aparatur, khususnya bendahara, pengelola keuangan, pejabat penatausahaan keuangan, serta pihak lain yang memiliki tugas berkaitan dengan transaksi dan administrasi pajak pemerintah daerah.
Landasan Regulasi Perpajakan Pemerintah Daerah Tahun 2026
Pelaksanaan administrasi perpajakan pemerintah pada 2026 perlu memperhatikan perkembangan regulasi terbaru. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PMK 81 Tahun 2024 mengatur berbagai ketentuan umum mengenai hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran, penyetoran, pelaporan, serta dokumen dan layanan administrasi perpajakan. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui PMK 1 Tahun 2026.
PMK 1 Tahun 2026 ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Januari 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024.
Beberapa aspek regulasi yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas bendahara antara lain:
- Ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak.
- Tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
- Administrasi bukti pemotongan atau pemungutan.
- Pelaporan kewajiban perpajakan.
- Penggunaan sistem administrasi perpajakan digital.
- Penyesuaian terhadap perubahan regulasi perpajakan.
- Pengelolaan data dan dokumen perpajakan secara tertib.
Untuk membaca regulasi terkait secara langsung, aparatur dapat merujuk pada PMK 81 Tahun 2024 melalui JDIH Kementerian Keuangan dan perubahan terbarunya melalui PMK 1 Tahun 2026 melalui JDIH Kementerian Keuangan.
Peran Bendahara dalam Pengelolaan Pajak Pemerintah Daerah
Bendahara pemerintah tidak hanya bertugas melakukan pembayaran berdasarkan dokumen anggaran. Dalam transaksi tertentu, bendahara juga memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan jenis transaksi dan pihak yang terlibat.
DJP menjelaskan bahwa bendahara pengeluaran merupakan pihak yang menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara atau daerah. Dalam konteks perpajakan, bendahara dapat memiliki kewajiban untuk memotong atau memungut pajak atas transaksi tertentu.
Secara umum, aktivitas perpajakan bendahara dapat digambarkan sebagai berikut:
| Tahapan | Aktivitas Bendahara |
|---|---|
| Identifikasi | Mengidentifikasi transaksi dan jenis pajaknya |
| Perhitungan | Menentukan dasar pengenaan dan jumlah pajak |
| Pemotongan/Pemungutan | Melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan |
| Pembayaran | Menyetorkan pajak sesuai mekanisme yang berlaku |
| Administrasi | Mengelola dokumen dan bukti perpajakan |
| Pelaporan | Menyampaikan kewajiban pelaporan melalui sistem yang ditentukan |
| Rekonsiliasi | Mencocokkan data transaksi, pembayaran, dan pelaporan |
Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa kesalahan pada satu tahap dapat memengaruhi tahapan berikutnya. Karena itu, pemahaman yang menyeluruh sangat diperlukan.
Pengelolaan PPh dalam Transaksi Pemerintah Daerah
Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu jenis pajak yang sering muncul dalam transaksi pemerintah. Bendahara perlu memahami karakteristik transaksi dan jenis PPh yang mungkin timbul.
Dalam pelaksanaan belanja daerah, transaksi dengan pegawai, penyedia barang, penyedia jasa, maupun pihak lainnya dapat memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda.
Beberapa jenis PPh yang relevan untuk dipahami antara lain:
- PPh Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 4 ayat (2).
- PPh Pasal 26 dalam kondisi tertentu.
- Ketentuan perpajakan lain yang relevan sesuai karakter transaksi.
Sebagai contoh, dalam transaksi pembelian barang tertentu, bendahara pemerintah dapat berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22. DJP secara khusus mencantumkan bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pihak yang dapat menjalankan fungsi pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi pembelian barang tertentu.
Pemahaman mengenai PPh perlu disertai kemampuan membaca dokumen transaksi. Bendahara sebaiknya tidak hanya menghafal jenis pajak, tetapi mampu menghubungkan jenis transaksi dengan perlakuan perpajakan yang sesuai.
Materi Turunan yang Relevan
Materi ini dapat menjadi pendalaman bagi aparatur yang membutuhkan pemahaman lebih spesifik mengenai pengelolaan PPh bendahara pemerintah.
Pengelolaan PPN pada Instansi Pemerintah
Selain PPh, PPN juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan transaksi pemerintah. Pemahaman PPN diperlukan terutama ketika pemerintah melakukan transaksi pengadaan barang atau jasa dengan pihak yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Dalam praktiknya, bendahara perlu memperhatikan:
- Status pihak yang melakukan transaksi.
- Jenis barang atau jasa.
- Dokumen transaksi.
- Ketentuan pemungutan PPN.
- Dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan.
- Dokumen perpajakan yang diperlukan.
- Penyetoran dan pelaporan.
- Penyesuaian terhadap ketentuan terbaru.
Perubahan sistem administrasi perpajakan membuat pemahaman mengenai PPN tidak dapat dipisahkan dari penggunaan sistem digital. Oleh sebab itu, pelatihan perpajakan pemerintah daerah perlu mengintegrasikan pemahaman konsep PPN dengan praktik administrasinya.
Materi Turunan yang Relevan
Pembahasan tersebut dapat digunakan sebagai materi pendalaman bagi bendahara atau pengelola keuangan yang menangani transaksi pemerintah yang memiliki aspek PPN.
Coretax DJP dan Transformasi Administrasi Perpajakan
Coretax DJP merupakan bagian penting dari transformasi administrasi perpajakan. DJP menyatakan bahwa Coretax DJP digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
Bagi pemerintah daerah, transformasi tersebut membuat kemampuan menggunakan sistem administrasi perpajakan digital menjadi semakin penting.
Bendahara perlu memahami bagaimana proses administrasi perpajakan dilakukan melalui sistem yang berlaku, termasuk pengelolaan data, dokumen, pembayaran, serta pelaporan.
Dalam pelaksanaan Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026, materi Coretax dapat diarahkan pada praktik yang berkaitan langsung dengan tugas bendahara, seperti:
- Pengenalan fungsi dan alur administrasi Coretax.
- Pengelolaan data perpajakan.
- Administrasi pemotongan dan pemungutan.
- Pengelolaan bukti potong.
- Administrasi pembayaran atau penyetoran.
- Pelaporan kewajiban perpajakan.
- Pemeriksaan kembali data sebelum pelaporan.
- Penanganan kesalahan administrasi.
Materi Turunan yang Relevan
Materi tersebut dapat menjadi pendalaman khusus mengenai penggunaan Coretax dalam aktivitas perpajakan bendahara SKPD.
Bukti Potong dan SPT Masa
Dokumen perpajakan merupakan bagian penting dalam akuntabilitas pengelolaan pajak. Bukti potong atau dokumen pemungutan berfungsi sebagai bagian dari administrasi yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan atas transaksi telah diproses sesuai ketentuan.
Kesalahan pada dokumen dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara transaksi, pembayaran, dan pelaporan. Karena itu, bendahara perlu melakukan pemeriksaan sebelum dokumen diterbitkan atau dilaporkan.
Hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Identitas pihak yang dipotong atau dipungut.
- Jenis transaksi.
- Nilai transaksi.
- Jenis pajak.
- Dasar pengenaan pajak.
- Nilai pajak.
- Masa pajak.
- Status pembayaran.
- Kesesuaian data dengan dokumen sumber.
Materi Turunan yang Relevan
Materi ini relevan bagi bendahara yang ingin memperdalam pengelolaan bukti potong dan pelaporan SPT Masa.
Pajak dalam Belanja dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang membutuhkan perhatian dari sisi perpajakan. Setiap transaksi perlu dianalisis berdasarkan jenis barang atau jasa, pihak yang menerima pembayaran, nilai transaksi, dan ketentuan pajak yang berlaku.
Bendahara perlu berkoordinasi dengan pihak terkait agar dokumen pengadaan dan dokumen perpajakan dapat berjalan secara konsisten.
Contoh alur sederhana:
Dokumen Pengadaan → Transaksi → Identifikasi Pajak → Perhitungan → Pemotongan/Pemungutan → Pembayaran → Bukti Pajak → Pelaporan → Rekonsiliasi
Dengan alur tersebut, pengelolaan pajak tidak dipandang sebagai pekerjaan administratif yang berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah.
Materi Turunan yang Relevan
Kesalahan Perpajakan yang Perlu Diminimalkan
Dalam pelaksanaan administrasi perpajakan pemerintah daerah, kesalahan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti perubahan regulasi, kurangnya pemahaman, ketidaksesuaian dokumen, atau kesalahan input pada sistem.
Beberapa contoh kesalahan yang perlu diantisipasi:
| Potensi Kesalahan | Dampak Administratif |
|---|---|
| Salah menentukan jenis pajak | Perhitungan dan pelaporan tidak sesuai |
| Salah menghitung pajak | Nilai setoran dapat tidak sesuai |
| Data identitas tidak sesuai | Dokumen perpajakan perlu diperbaiki |
| Bukti potong tidak sesuai | Administrasi transaksi menjadi tidak sinkron |
| Keterlambatan pembayaran | Dapat menimbulkan konsekuensi sesuai ketentuan |
| Data SPT tidak sesuai transaksi | Memerlukan pemeriksaan dan kemungkinan pembetulan |
| Dokumen tidak lengkap | Menyulitkan rekonsiliasi dan pemeriksaan |
Karena itu, pengendalian internal dan pemeriksaan berlapis sebelum pembayaran maupun pelaporan menjadi bagian penting dalam pengelolaan pajak pemerintah daerah.
Materi Turunan yang Relevan
Rekonsiliasi Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan
Rekonsiliasi merupakan proses penting untuk memastikan kesesuaian antara data transaksi, dokumen keuangan, pembayaran pajak, dan pelaporan.
Rekonsiliasi dapat dilakukan secara berkala sehingga potensi ketidaksesuaian dapat ditemukan lebih awal.
Beberapa data yang dapat dibandingkan antara lain:
- Buku kas.
- Dokumen pembayaran.
- Data transaksi pengadaan.
- Dokumen pemotongan atau pemungutan.
- Bukti pembayaran pajak.
- Data pelaporan.
- Data pada sistem administrasi perpajakan.
- Dokumen pendukung transaksi.
Melalui rekonsiliasi, bendahara dapat mengetahui apakah seluruh transaksi yang memiliki kewajiban pajak telah diproses dan apakah data administrasinya sudah konsisten.
Materi Turunan yang Relevan
Pembetulan dan Penanganan Kesalahan Administrasi
Kesalahan administrasi tidak selalu dapat dihindari sepenuhnya. Yang penting adalah adanya prosedur yang jelas untuk menemukan, mengevaluasi, dan memperbaiki kesalahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam praktiknya, langkah penanganan dapat dimulai dari:
- Menemukan ketidaksesuaian.
- Menelusuri dokumen transaksi.
- Mengidentifikasi penyebab kesalahan.
- Menentukan dokumen atau data yang perlu diperbaiki.
- Melakukan pembetulan sesuai prosedur.
- Memastikan pembayaran atau pelaporan telah sesuai.
- Menyimpan dokumentasi koreksi.
Dengan pola tersebut, pembetulan dapat dilakukan secara terstruktur dan tidak hanya berdasarkan perkiraan.
Administrasi Perpajakan Pemerintah yang Terintegrasi
Administrasi perpajakan yang baik membutuhkan keterhubungan antara dokumen keuangan, transaksi, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan.
Pemerintah daerah perlu membangun kebiasaan administrasi yang:
- Akurat.
- Tertib.
- Terdokumentasi.
- Mudah ditelusuri.
- Konsisten antarbagian.
- Mengikuti perkembangan regulasi.
- Memanfaatkan sistem digital.
- Mendukung proses rekonsiliasi dan pemeriksaan.
Dalam konteks transformasi administrasi perpajakan, PMK 81 Tahun 2024 menjadi salah satu regulasi penting karena mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui PMK 1 Tahun 2026.
Materi Turunan yang Relevan
Kepatuhan Pajak sebagai Bagian dari Akuntabilitas Keuangan Daerah
Kepatuhan pajak bukan hanya mengenai pembayaran pajak tepat waktu. Dalam lingkungan pemerintah daerah, kepatuhan juga berkaitan dengan ketepatan penghitungan, pemotongan atau pemungutan, penyetoran, dokumentasi, serta pelaporan.
Bendahara dan pengelola keuangan perlu memahami bahwa setiap transaksi harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang lengkap.
Beberapa indikator administrasi perpajakan yang tertib antara lain:
- Transaksi telah diidentifikasi kewajiban pajaknya.
- Perhitungan dilakukan sesuai ketentuan.
- Pajak telah dipotong atau dipungut sesuai kondisi transaksi.
- Pembayaran atau penyetoran dilakukan sesuai ketentuan.
- Bukti perpajakan tersedia.
- Pelaporan dilakukan sesuai ketentuan.
- Data dapat direkonsiliasi.
- Dokumen tersimpan dengan baik.
Hubungan Perpajakan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah
Perpajakan pemerintah daerah tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Pajak yang berkaitan dengan transaksi belanja pemerintah perlu dikelola bersama dengan proses perencanaan, pelaksanaan anggaran, penatausahaan, pembayaran, dan pelaporan.
Karena itu, koordinasi antara bendahara, PPK-SKPD, pejabat pengadaan, pengelola keuangan, dan unit terkait menjadi penting.
Bimtek dapat membantu menyamakan pemahaman antarpegawai sehingga proses administrasi tidak berjalan secara terpisah.
Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang Perlu Dipahami
Dalam lingkungan pemerintah daerah, istilah pajak pusat dan pajak daerah perlu dibedakan.
Pajak pusat dikelola dalam sistem perpajakan nasional, termasuk PPh dan PPN yang berkaitan dengan transaksi pemerintah.
Sementara pajak daerah merupakan bagian dari pendapatan daerah yang pemungutannya dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah.
Dalam praktiknya, aparatur pemerintah daerah dapat berhadapan dengan kedua konteks tersebut sehingga pemahaman mengenai perbedaannya menjadi penting.
Materi Turunan yang Relevan
Strategi Penguatan Kompetensi Bendahara Tahun 2026
Penguatan kompetensi bendahara perlu dilakukan secara berkelanjutan karena regulasi dan sistem administrasi perpajakan terus berkembang.
Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:
1. Memperbarui Pemahaman Regulasi
Bendahara perlu mengikuti perubahan peraturan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan pemerintah.
2. Meningkatkan Kemampuan Praktis
Pembelajaran sebaiknya tidak hanya berisi teori, tetapi juga simulasi transaksi, perhitungan, pembayaran, dokumen, dan pelaporan.
3. Mengoptimalkan Penggunaan Sistem Digital
Pemanfaatan Coretax dan sistem pendukung lainnya perlu dipahami secara praktis agar administrasi berjalan lebih efisien.
4. Menerapkan Rekonsiliasi Berkala
Rekonsiliasi membantu menemukan ketidaksesuaian sebelum berkembang menjadi masalah administrasi yang lebih kompleks.
5. Membangun Checklist Perpajakan
Checklist dapat digunakan untuk memastikan setiap transaksi telah melalui tahapan identifikasi, perhitungan, pembayaran, dokumentasi, dan pelaporan.
Materi Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026
Materi pelatihan dapat disusun secara terpadu agar peserta memperoleh pemahaman dari sisi regulasi hingga praktik.
| Materi | Fokus Pembelajaran |
|---|---|
| PPh Pemerintah | Identifikasi, perhitungan, pemotongan, dan pemungutan |
| PPN | Pemungutan dan administrasi PPN |
| Coretax DJP | Administrasi perpajakan digital |
| Bukti Potong | Penerbitan dan pengelolaan dokumen |
| SPT Masa | Persiapan dan pelaporan |
| Kode Billing | Administrasi pembayaran pajak |
| Pajak Belanja | Perpajakan dalam pengadaan |
| Rekonsiliasi | Pencocokan data transaksi dan pajak |
| Pembetulan | Penanganan kesalahan administrasi |
| Kepatuhan | Penguatan pengendalian dan dokumentasi |
Peserta yang Dapat Mengikuti Bimtek
Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026 dapat ditujukan kepada aparatur yang memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan perpajakan, antara lain:
- Bendahara pengeluaran.
- Bendahara penerimaan.
- PPK-SKPD.
- Pejabat penatausahaan keuangan.
- Pengelola keuangan daerah.
- Pejabat atau staf pada BPKAD.
- Aparatur pada SKPD/OPD.
- Pengelola administrasi keuangan.
- Pejabat yang menangani transaksi pengadaan.
- Aparatur lain yang memiliki tugas terkait perpajakan pemerintah.
Manfaat Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026
- Meningkatkan Kompetensi Pengelolaan Perpajakan Pemerintah Daerah.
- Meningkatkan Ketepatan Pemotongan dan Pemungutan Pajak.
- Mengoptimalkan Pemanfaatan Coretax DJP.
- Mengurangi Risiko Kesalahan Administrasi Perpajakan.
- Memperkuat Kepatuhan dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak.
Pilar dan Materi Turunan Perpajakan SKPD
Untuk mendapatkan pembahasan yang lebih luas mengenai pengelolaan perpajakan pada lingkungan SKPD, peserta dapat membaca Bimtek Perpajakan SKPD 2026: Strategi Pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah sebagai artikel utama yang membahas pengelolaan PPh, PPN, Coretax, dan kepatuhan pajak secara lebih komprehensif.
Berikut materi turunan yang dapat dipelajari sesuai kebutuhan:
- Bimtek Coretax DJP untuk Bendahara SKPD 2026: Teknik Pemotongan, Pemungutan, Bukti Potong, dan Pelaporan Pajak
- Bimbingan Teknis PPh Bendahara Pemerintah 2026: Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak melalui Coretax
- Pelatihan PPN Instansi Pemerintah 2026: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN Berbasis Coretax
- Bimtek Bukti Potong dan SPT Masa 2026: Optimalisasi Administrasi Perpajakan Bendahara SKPD melalui Coretax DJP
- Bimbingan Teknis Pajak Belanja Pemerintah 2026: PPh, PPN, dan Kewajiban Perpajakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelatihan Pengelolaan Pajak SKPD 2026: Strategi Menghindari Kesalahan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
- Bimtek Kepatuhan Perpajakan Bendahara SKPD 2026: Rekonsiliasi Pajak, Pembetulan SPT, dan Penanganan Kesalahan Administrasi
- Bimbingan Teknis Administrasi Perpajakan Pemerintah 2026: Implementasi Coretax, Kode Billing, Bukti Potong, dan SPT Masa
- Pelatihan Pajak Daerah 2026: Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Penguatan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan UU HKPD
Sumber Regulasi dan Informasi Pemerintah
Untuk memastikan materi perpajakan selalu mengacu pada ketentuan terbaru, aparatur pemerintah dapat menggunakan sumber resmi pemerintah sebagai referensi.
Beberapa sumber yang relevan antara lain:
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 81 Tahun 2024
- JDIH Kementerian Keuangan – PMK 1 Tahun 2026
- Direktorat Jenderal Pajak – Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- Direktorat Jenderal Pajak – PPh Pasal 22
Penggunaan sumber resmi penting karena ketentuan perpajakan dapat mengalami perubahan. Untuk itu, aparatur perlu memastikan bahwa prosedur yang diterapkan di lingkungan kerja telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
FAQ Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026
1. Apa yang dimaksud dengan Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026?
Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026 merupakan kegiatan peningkatan kompetensi yang membahas pengelolaan kewajiban perpajakan pemerintah, termasuk PPh, PPN, Coretax, administrasi pajak, bukti potong, pelaporan, dan kepatuhan bendahara.
2. Mengapa bendahara pemerintah perlu memahami Coretax?
Karena Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak implementasinya pada 1 Januari 2025.
3. Apakah materi Bimtek hanya membahas PPh?
Tidak. Materi dapat mencakup PPh, PPN, Coretax, bukti potong, SPT Masa, kode billing, pajak dalam belanja pemerintah, rekonsiliasi, pembetulan administrasi, dan kepatuhan perpajakan.
4. Siapa yang dapat mengikuti Bimtek ini?
Kegiatan dapat ditujukan bagi bendahara, pengelola keuangan, PPK-SKPD, pejabat penatausahaan keuangan, aparatur SKPD/OPD, BPKAD, serta pegawai lain yang memiliki tugas berkaitan dengan pengelolaan perpajakan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026 menjadi bagian penting dalam penguatan kompetensi aparatur yang menangani pengelolaan keuangan dan perpajakan. Kompleksitas transaksi pemerintah, kebutuhan ketepatan pemotongan dan pemungutan, serta perkembangan administrasi perpajakan digital membuat bendahara perlu memiliki pemahaman yang terus diperbarui.
Penguasaan PPh, PPN, Coretax, bukti potong, SPT Masa, pembayaran, rekonsiliasi, dan penanganan kesalahan administrasi akan membantu menciptakan proses perpajakan yang lebih tertib dan terdokumentasi.
Melalui peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, pemerintah daerah dapat memperkuat kualitas administrasi perpajakan sekaligus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ikuti program Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026 untuk memperkuat kompetensi bendahara dan pengelola keuangan dalam menghadapi perkembangan PPh, PPN, Coretax, administrasi perpajakan, dan tuntutan kepatuhan pajak di lingkungan pemerintah daerah.
Hubungi tim kami untuk informasi jadwal, materi, peserta, dan pelaksanaan Bimtek Perpajakan Pemerintah Daerah 2026 sesuai kebutuhan instansi.
Daftar Sekarang | Konsultasi Program Bimtek | Unduh Katalog Lengkap | Hubungi Tim Kami
Kontak: 081213720188 – 082312506470
Email: www.linkeupemda.com