Bimtek SIPD RI Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2024
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, SIPD yang dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel sudah mulai digunakan pemerintah daerah.
Menindak lanjuti hal diatas Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengikuti kegiatan bimbingan teknis penatausahaan keuangan berbasis aplikasi SIPD RI, sebanyak 12 SDM di hotel Asyana Kemayoran Jakarta. kegiatan berlangsung pada tanggal 7-8 mei 2024.
Bimbingan teknis ini di hadiri oleh Narasumber Ibu Diana dari Kemendagri dengan membawakan materi penatausahaan, penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan melalui aplikasi SIPD RI.
Untuk Informasi Kegiatan dan Fasilitasi Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Kontak 0823 1250 6470 – 081213720188
www.linkeupemda.com – www.pusdiklatpmeda.com