Bimtek Perpajakan, Bimtek Lingkungan Hidup, Diklat Dan Diklat Perpajakan SKPD, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021

Kepada Yth

  1. Badan Pendapatan Daerah Provinsi/Kab/kota
  2. Dinas Lingkungan Hidup

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021 Baca Juga Bimtek Peraturan Pemerintah PP No. 10 Tahun 2021 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021

  1. Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
  3. Hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dianggarkan dalam Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  4. Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Direktorat Pendapatan Daerah – Kemendagri Menyelenggarakan “  Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021 mengharapkan keikutsertaan Atau Menugaskan Pegawai Sebagai Peserta Pada Bimtek Tersebut Download Jadwal Bimtek :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021

Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :

  • Surat Udangan Dan jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami ;
  • Surat Dapat Di fax/ Emai / Wahatshaap;
  • Bagi Peserta Rombongan Sebanyak 8 Orang dapat menetukan / Menyesuaikan Materi bimtek tanggal dan lokasi/Tempat pelaksaan kegiatan;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 3 Hari kerja sebelum tanggal pelaksaan kegiatan.
  • Untuk infromasi lebih lanjut dapat menghubungi kotak kami
  • Telpon kantor : ( 021 )3501999 fax ( 021 )3501999
  • Handphone / wahtshap : 081213720188 – 082312506470 – 082312596467
  • Website & Email : Diklatlinkeupemda@gmail.com / linkeupemda.com

 Kontribusi Dan Fasilitas Pelatihan :

Bimtek Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah Sesuai Peraturan Menteri dalam Negeri No.7 Tahun 2021

  • Kontribusi Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) @ Bagi Peserta Menginap
  • Kontribusi Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) @ Bagi Peserta Tidak Menginap

Posting Terkait