Bimtek Anggota DPRD Dan Sekretariat DPRD, Bimtek Anggota DPRD, Bimtek Prekonomian, Diklat DPRD

Bimtek UU Cipta Kerja / Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan

Bimtek UU Cipta Kerja / Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan

Bimtek UU Cipta Kerja / Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan

Sebelum nya Kita Ketahui Pemerintah Telah Menerbitkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Baca Juga Pelatihan Bimtek UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Istilah klaster dalam omnibus law  UU Cipta Kerja memuat lima bagian, yaitu:

  1. Bagian Kesatu: Ketentuan Umum — memuat cakupan bab ketenagakerjaan, ada satu pasal yaitu Pasal 80.
  2. Bagian Kedua: Ketenagakerjaan — memuat perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, mencakup satu pasal, yaitu Pasal 81, yang di dalamnya ada 68 nomor poin klausul.
  3. Bagian Ketiga: Jenis Program Jaminan Sosial — memuat perubahan atas U Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, memuat Pasal 82 dengan dua nomor poin klausul termasuk penambahan pasal yang mengatur tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
  4. Bagian Keempat: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial — memuat perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memuat Pasal 83 UU Cipta Kerja, dengan tiga nomor poin klausul, yang salah satunya membahas tentang sumber pendanaan JKP.
  5. Bagian Kelima: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia – memuat perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, berisi Pasal 84 UU Cipta Kerja, dengan empat nomor poin klausul.

Dalam Rangka Memahamami UU Cipta Kerja Serta Claster Ketenagakerjaan Dengan Ini Dengan ini Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis UU Cipta Kerja/ Omnibuslaw Dengan Tema Bimtek UU Cipta Kerja / Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan   Bersama Narasumber Tenaga Ahli KEUANGAN DAERAH – KEMENDAGRI , KEMENKEU RI Menyelenggarakan Bimbingan Teknis ( Bimtek Keuangan daerah Bendahara ) tersebut

Bimtek UU Cipta Kerja / Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan

Bimtek UU Cipta Kerja / Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan

Dowload Jadwal Bimtek https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/

Informasi Kegiatan Cipta Kerja Claster Ketenaga Kerjaan

  • Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta.
  • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
  • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
  • Mendapat Tas Eksklusif
  • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
  • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
  • Kegiatan dengan Protokol Kesehatan
  • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
  • Kegiatan Menerapkan Protokol Kesehatan Bagi Peserta dan Penyelenggara
  • Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Kegiatan Dapat Di Laksanakan Di Provinsi Peserta/Inhouse Training
  • Kontak Person Panitia Nasional : HP 0812 1372 0188 – 082312506470

Bimtek UU Cipta Kerja / Omnibuslaw Klaster Ketenagakerjaan