Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Perubahan RPJMD Dan Penyusunan RKPD
Pasal 277 UU No. 23 Tahun 2014, bahwa Ketentuan Lebih Lanjut – tata cara perencanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan Peraturan Menteri. Ruang Lingkup Permendagri No.86 Tahun 2017 ata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, Tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD; dan Tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD Jadwal Bimtek Tata Cara Penyusunan Perubahan RPJMD Dan RKPD
Tata Cara Penyusunan Perubahan RPJMD Dan Penyusunan RKPD
Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila:
- hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan Daerah yang diatur
dalam Peraturan Menteri ini; - hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak
sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan - Terjadi perubahan yang mendasar
- Perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis
ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan
kebijakan nasional
Tata Cara Penyusunan Perubahan RPJMD Dan Penyusunan RKPD
Hubungi Kami WA/HP 081213720188 – 082312506470
www.linkeupemda.com