Pelatihan Penguatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi
dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan serta guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih (Good Government and Clean Government), maka Pemerintah menerbitkan peraturan terkait, yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk dipedomani dalam proses penyusunan dokumen laporan SPIP.
SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Peraturan BPKP RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga / Pemerintah Daerah
Berdasarkan Peraturan BPKP RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/ Lembaga / Pemerintah Daerah, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Sistem Pengendalian Intern merupakan tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan pelaksanaan anggaran, tata kelola Barang Milik Negara (BMN) dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Info Pelatihan Penguatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi
www.linkeupemda.com
info@linkeupemda.com
0823 1250 6470