Pelatihan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (2) tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kementrian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Pedoman penyusunan APBD ini adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penysunan, pembahasan dan penetapan APBD untuk menyusun program pemerintah.
Fokus pembangunan dengan sasaran dan target yang harus dicapai pada tahun anggaran 2023 diarahkan pada:
- percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim
- peningkatan kualitas SDM pendidikan dan kesehatan
- penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaanlapangan usaha
- mendorong pemulihan dunia usaha
- revitalisasi industri dan penguatan riset terapan
- pembangunan rendah karbon dan transisi energi yang berkelanjutan dengan adaptasi dariperubahan iklim
- percepatan pembangunan infrastruktur dasar antara lain air bersih dan sanitasi
- pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pada pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan sub kegiatan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah. yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar publik antara lain pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) dan pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pencapaian sasaran pembangunan.
Prinsip-prinsip penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
- Berpedoman kepada KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD
- Sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
- Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan
- APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah, dan
- Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Permendagri Nomor 84 tahun 2022
program dan kegiatan harus mempedomani Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pelaksanaan APBD tahun 2022/2023, namun perlu diakui bahwa masih terdapat persoalan yang harus diperhatikan bersama secara substansi APBD. harus diprioritaskan kepada upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan nasional RKP 2023, serta sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya Sosialisasi Permendagri No.84 tahun 2022 antara lain, soal Sinkronisasi Kebijakan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berpihak kepada masyarakat dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan dan belanja yang diperkirakan sampai akhir tahun anggaran 2023 sehingga mencapai target yang ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Pelatihan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: