Bimtek Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK)
Meningkatnya kejadian atau peristiwa kebakaran dan bencana lainnya di berbagai daerah propinsi, kabupaten atau kota-kota di Indonesia semakin diperlukan penanganan yang lebih sistemik. Diperlukan suatu manajemen keselamatan terhadap bahaya kebakaran yang meng-integrasikan dan men-sinergikan berbagai factor. Mengacu kepada model STPI (Science Technology Policy Implementation) ada 5 (lima) faktor utama yang sangat berperan, yakni kebijakan (policy), peraturan perundangan (legal devices), kelembagaan, mekanisme operasional dan pranata (standar, pedoman, manual).
Dalam kaitan ini, telah diterbitkan Permen PU no 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanganan Kebakaran di Perkotaan yang memuat berbagai ketentuan menyangkut penanganan bahaya kebakaran di perkotaan, kawasan dan bangunan. Dengan semakin meningkatnya kebakaran dan bencana (perkotaan) lainnya maka Peraturan tersebut telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PERMEN) No. 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: