BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TATACARA PERHITUNGAN RETRIBUSI DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PENANGANAN SAMPAH
Adapun tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 adalah Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dianggarkan dalam Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun objek retribusi dimaksud adalah pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara , pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah dan penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir sampah
Materi Bimtek Perhitungan Tarif Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah
- sosialisasi PERMENDAGRI no. 7 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah
- Tarif Retribusi Sesuai Permendagri No.7 Tahun 2021
- Penatapan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
- Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi
- Penyelenggaraan Penanganan Sampah
- Pemanfaatan Hasil Penerimaan Retribusi
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TATACARA PERHITUNGAN RETRIBUSI DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PENANGANAN SAMPAH” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: