Bimtek Penguatan Manajemen Penanganan Bencana Di Daerah
Manajemen bencana bisa diartikan sebagai upaya-upaya untuk merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, melaksanakan dan mengarahkan segala sumberdaya jika terjadi bencana (disaster) pada suatu daerah. Manajemen bencana bisa digambarkan sebagai suatu siklus yang berlangsung secara terus menerus (kontinyu). Manajemen bencana mempunyai tujuan:
- Mengurangi atau mencegah kerugian karena bencana,
- Menjamin terlaksananya bantuan yang segera dan memadai terhadap korban bencana dan
- Mencapai pemulihan yang cepat dan efektif.
Dengan demikian siklus manajemen bencana memberikan gambaran bagaimana rencana dibuat untuk mengurangi atau mencegah kerugian bencana, bagaimana reaksi dilakukan selama dan segera setelah bencana berlangsung dan bagaimana langkah-langkah diambil untuk pemulihan setelah bencana terjadi. Dalam manajemen bencana dikenal 4 tahapan kerja penanggulangan bencana yaitu;
- Fase Pencegahan dan Mitigasi; dilakukan pada situasi tidak terjadi bencana tujuannya untuk memperkecil dampak negatif bencana.
- Fase Kesiapsiagaan (Preparadness); dilakukan pada situasi terdapat potensi bencana dengan merencanakan bagaimana menanggapi bencana.
- Fase Tanggap Darurat (Emergency Response); dilakukan pada saat terjadi bencana tujuannya untuk mengurangi dampak negatif pada saat bencana.
- Fase Pemulihan (Recovery); dilakukan setelah terjadi bencana tujuannya untuk mengembalikan masyarakat pada kondisi normal.
Tahapan dalam penanggulan bencana bukan berarti bahwa dalam praktek tiap-tiap kuadran dilakukan secara berurutan. Tanggap darurat misalnya dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi bencana atau dikenal dengan istilah ‘’siaga darurat’’, ketika diprediksi bencana akan segera terjadi.
Meskipun saat kejadiaan bencana belum tiba, namun pada tahap siaga darurat dapat dilaksanakan kegiatan tanggap darurat (evakuasi penduduk, pemenuhan kebutuhan dasar berupa penampungan sementara, pemberian pangan dan non-pangan, layanan kesehatan dll). Perlu dipahami bahwa meskipun telah dilakukan berbagai kegiatan pada tahapan siaga darurat, terdapat dua kemungkinan situasi yaitu bencana benar-benar terjadi atau bencana tidak terjadi.
Berdasarkan pasal 33 UU 24/2007 hanya disebutkan 3 tahapan manajemen bencana yaitu; Pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Kuadran ‘’pencegahan dan mitigasi’’ serta ‘’kesiapsiagaan’’ adalah sama dengan ‘’pra bencana’’.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penguatan Manajemen Penanganan Bencana Di Daerah” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: