Satuan Polisi Pamong Praja atau yang lebih dikenal Satpol PP merupakan bagian dari unit kerja suatu pemerintah daerah. Puska Pemda merupakan penyelenggara training, bimbingan teknis, Diklat dan Sosialisasi program dan undang-undang pemerintah termasuk diklat satpol pp yang sangat dibutuhkan oleh para aparatur pemerintah. Dalam waktu dekat Puska Pemda akan meyelenggarakan diklat Peningkatan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Agar Berdayaguna dan Berhasilguna dengan Pemahaman Tentang Standar Operasional Prosedur Penggunaan Senjata Api serta Pedoman Organisasi dan Tata Kerja dan Pedoman Pelaporan Satpol PP.
Satuan Polisi Pamomg Praja agar berdayaguna dan berhasilguna, perlu standar operasional prosedur tetap bagi Satpol PP untuk melaksanakan tugasnya yang sesuai dengan
Permendagri 54/2011, Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP (Permendagri 40/2011), Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP dan Tata Cara atau Pedoman Pelaporan Satpol PP sesuai dengan Permendagri 26 dan 27 Tahun 2010. Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan
Peningkatan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Setelah mengikuti bimtek satpol PP tentang Peningkatan Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Agar Berdayaguna dan Berhasilguna dengan Pemahaman Tentang Standar Operasional Prosedur Penggunaan Senjata Api serta Pedoman Organisasi dan Tata Kerja dan Pedoman Pelaporan Satpol PP, para peserta diklat Satpol PP diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pada bidang tersebut, sehingga mampu mengimplementasikan pada tugas-tugasnya sebagai aparatur pemerintahan daerah.
HP & WHATSAPP
0823 – 1250 – 6470
0812 -1372 -0188
(Amirullah)