Bimtek Anggota DPRD, Bimtek Anggota DPRD Dan Sekretariat DPRD

Bimtek Peran Pemda dan DPRD

Bimtek Peran Pemda dan DPRD dalam pelaksanaan Pemilu, Tata Kelola Ormas dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Bimtek Peran Pemda dan DPRD dalam pelaksanaan Pemilu, Tata Kelola Ormas dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Pendahuluan
Amanat UU No 23 tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah dan UU No 7 tahun 2017 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD bahwa Pemerintah Daerah, DPRD, ormas serta Pilar demokrasi lain yg dinamakan unsur infrastruktur dan suprastruktur politik harus ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024, tahun 2024 adalah pertama kali Indonesia melaksanakan Pemilu legislatif, pemilu presiden wakil presiden dan pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah serentak, implikasinya adalah :

  1. Pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD dan pencalonan kepala daerah wakil kepala daerah beririsan waktunya ketika selesai hari pemungutan suara pemilu 2024 yaitu di bulan april s.d mei 2024, dimana calon anggota DPR, DPD dan DPRD sudah mengetahui hasil rekapitulasi suara terpilih dan tidaknya mereka, tentunya ada persiapan jika yang bersangkutan ikut pencalon kepala daerah dan wakil kepala daerah yg penetapannya 4 bulan sebelum tgl 27 november 2024.
  2. Peran Pemerintah dan Pemda dalam pemilu dan pilkada adalah :Penyampaikan DP4 yg akan menjadi DPT, DPTb, atau pemilih diluat DPT dan DPTb, sedangkan untuk pileg penyampaian DAK2 untuk menjadi dapil, tentunya DPT, DPTb pada pemilu 2024 dijadikan bahan penyusunan DPT, DPTb pada pilkada 2024. Monitoring seluruh tahapan pemilu 2024, semua unsur bisa dilibatkan seperti peran serta ormas untuk mengikuti setiap tahapan, yg turut andil untuk memberi masukan kepada KPU untuk bekerja dan penguatan kepada Bawaslu dalam rangka pelaporan sehingga diperoleh indeks kerawanan pemilu 2024 yg bersumber data pelaporan dari ormas, maupun masyarakat.C.Dukungan pendanaan, pendanaan pemilu bersumber dari APBN, sedangkan pendanaan pilkada bersumber dari APBD dan dapat dibantu APBN
  3. Peran ormas terkait pemilu dan pilkada tahun 2024 adalah dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilu 2024 yg dilaksanakan secara langsung, karena hasil pemilu 2019 menunjukan capaian partisipasi sebesar 82.16% adalah lebih baik dari pemilu 2014 sebesar 75%, tentunya hal yg baik tetap dipertahan, dan hal inovasi seperti menjadi pemilih substansi, pemilih visioner yg mengusulkan konsep visi, misi maupun program RPJMN dan RPJMD yg lebih baik lagi, tidak bisa dihindari bahwa pembangunan politik dalak negeri Indonesia setelah tahun 2024 atau 2024 s.d 2045 adalah mewujudkan konsolidasi demokrasi, untuk itu peran ormas sangat dibutuhkan untuk menentukan calonnya yg akan duduk menjadi wakil rakyat dan menjadi kepala daerah serta wakil kepala daerah, antara lain ikut menyusun program dari hasil konsolidasi antar ormas dan masyakarakat dan ikut serta dalam partisipasi penyusunan produk hukum baik peraturan perundang-undangan maupun produk hukuk daerah, sehingga sasaran yg ingin dicapai dari penyelenggaraan pemerintahan di pusat maupun daerah semakin substansi, inovasi dan partisipatif.

Bimtek Peran Pemda dan DPRD dalam pelaksanaan Pemilu, Tata Kelola Ormas dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Sebagai hasil pembangunan oleh pemerintah daerah dalam bentuk indikator kinerja kunci pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dasar, wajib non dasar, pilihan dan fungsi penunjang harus ada kontrol peran DPRD dalam menerima LKPJ maupun pengawasan masyatakat dari RILPPD sesuai PP no 13 tahun 2019 dan Permendagri no 18 tahun 2020.

informasi Bimtek DPRD Hubungi 081213720188