Bimtek Dinas PU Pekerjaan Umum, Diklat Barang/Jasa Pemerintah

Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi )

Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi )

Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi )

Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi )

Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi )

PENDAHULUAN

Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi )

Kontrak Kritis :Kondisi apabila penyedia terlambat melaksanakan Pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis

A. dlm periode I (rencana fisik pelaks. 0%-70% dari Kontrak), realisasi fisik pelaks. terlambat lebih besar 10% dari rencana;

B. dlm periode II (rencana fisik pelaks. 70%-100% dari Kontrak), realisasi fisik pelaks. terlambat lebih besar 5% dari rencana.

C.rencana fisik pelaks. 70%-100% dari Kontrak, realisasi fisik pelaks. terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

Prosedur Penanganan Kontrak Kritis ;Dalam hal keterlambatan tsb huruf c. diatas, setelah dilakukan rapat bersama atasan PPK sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan Kontrak secara sepihak dgn mengesampingkan pasal 1266 Kitab UU Hukum Perdata. Baca Juga Bimtek Teknik dan Metode Penyusunan HPS / OE

Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi ) di adakan oleh lembaga informasi keuangan dan pebangunan daerah Bersama Narasumber & Trainer Kementerian PUPR Republik Indonesia Yang akan di laksanakan Pada Hari dan tanggal ; DOWLOAD FORMULIR DAN JADWAL

Narasumber  Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi )

Ir. Bambang Apriyanto, MMT ( Koordinator Trainer, Kementerian PUPR Republik Indonesia

Informasi ,Kerjasama dan Pendaftaran Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi ) ;

  • Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah  Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
     Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu          Rupiah)

    • Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
    • Mendapat Tanda Peserta Bimtek
    • Mendapat Tas Eksklusif
    • Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
    • Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
    • Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
    • Mendapat Flasdisk 8 GB
    • Mendapat Dokumentasi Kegiatan
    • Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
    • Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
  • Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :

    ☎ 0213501999
    📱 081213720188
    📱 082312506470

    www.linkeupemda.com Email : diklatlinkeupemda@gmail.com

    • Cara Pembayaran :
      Transaksi secara Tunai saat Registrasi Pelatihan
    • Transaksi secara Non Tunai Bagi Pemda Yang Sudah Menerapkan Pembayaran TNT

     

    • BANK BRI CABANG BEKASI HARAPAN INDAH 
    • Rupiah Account 042401-000925 – 30-7
    • Account Name Lembaga Informasi Keuangan Dan Pembangunan Daerah linkpemda

    Berikut Kami sampaikan Informasi terkait Bimtek Prosedur Penanganan Kontrak Kritis, Pemutusan Kontrak ( Terminasi ), atas kerjasama dan keikutsertaanya kami ucapkan terimaksih.