Diklat Keuangan

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Bimtek Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pelaksanaan reviu dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah direviu disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka pemberian pendapat (opini).]

Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman mengenai Reviu Laporan Keuangan dengan Ini Kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Materi Bimbingan Teknis  ini meliputi:

  1. Akuntansi Pemerintah Daerah
  2. Standar Akuntansi Pemerintahan
  3. Gambaran Umum Reviu LKPD (
  4. Pemahaman Proses Bisnis Entitas (
  5. Reviu Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas (
  6. Reviu Laporan Perubahan SAL
  7. Reviu Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas
  8. Reviu Neraca
  9. Reviu Catatan atas Laporan Keuangan
  10. Pelaporan Hasil Reviu

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat  No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999

Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470

www.linkeupemda.com