Bimtek Peran Pemda dan DPRD Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024
Dalam rangka Pelaksanaan Bimtek Pemilu Tahun 2024 Amanat UU No 23 tahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah dan UU No 7 tahun 2017 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD bahwa Pemerintah Daerah, DPRD, ormas serta Pilar demokrasi lain yg dinamakan unsur infrastruktur dan suprastruktur politik harus ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024, tahun 2024 adalah pertama kali Indonesia melaksanakan Pemilu legislatif, pemilu presiden wakil presiden dan pemilihan kepala daerah wakil kepala daerah serentak, implikasinya adalah :
Bimtek Peran Pemda dan DPRD Dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024
- Pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD dan pencalonan kepala daerah wakil kepala daerah beririsan waktunya ketika selesai hari pemungutan suara pemilu 2024 yaitu di bulan april s.d mei 2024, dimana calon anggota DPR, DPD dan DPRD sudah mengetahui hasil rekapitulasi suara terpilih dan tidaknya mereka, tentunya ada persiapan jika yang bersangkutan ikut pencalon kepala daerah dan wakil kepala daerah yg penetapannya 4 bulan sebelum tgl 27 november 2024.
- Peran Pemerintah dan Pemda dalam pemilu dan pilkada adalah
- Peran ormas terkait pemilu dan pilkada tahun 2024
Bimtek Tahapan dan PelaksanaanPelaksanaan Pemilu Tahun 2024
Sebagai hasil pembangunan oleh pemerintah daerah dalam bentuk indikator kinerja kunci pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dasar, wajib non dasar, pilihan dan fungsi penunjang harus ada kontrol peran DPRD dalam menerima LKPJ maupun pengawasan masyatakat dari RILPPD sesuai PP no 13 tahun 2019 dan Permendagri no 18 tahun 2020.
Untuk Memhami Perundang – Undangan Yang Berlaku Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah LINKPEMDA Bersama Narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat EKPKD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Menyelenggarakan Bimtek PELAKSANAAN PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Informasi Bimtek ( Bimbingan Teknis )
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
- Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis Nasional :
- HP Amrullah 0812 1372 0188 / 0823 1250 6470
- Email : diklatlinkeupemda@gmail.com Website : www.linkeupemda.com
