Berita Kegiatan

Bimbingan Teknis Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang

Bimbingan Teknis Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang

Dalam Rangka Meningkatkan SDM Perangkat daerah Kabupaten Kepahiang Bidang Keuangan Daerah, Pajak Daerah, Pendapatan Daerah, Aset Daerah Lembaga Informasi Dan Pembangunan daerah Bekerjasama Dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Menyelenggarakan Bimtek :

  1. Tema Bimtek : Bimtek Penilaian Bangunan Untuk Penentuan NJOP Bangunan PBB P2
  2. Hari / Tanggal Bimtek : Kamis – Sabtu 11 – 13 Maret 2020
  3. Tempat Bimtek : Hotel Amaris Bandung Cihampelas. Jawa Barat
  4. Peserta : Badan Keuangan Daerah  Kabupaten Kepahiang

Dalam pengelolaan PBB P2, selain penetapan tarif pajak, Pemerintah Daerah juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tanah per M2, yang nantinya akan dipakai sebagai dasar untuk menghitung NJOP tanah masing-masing bidang tanah. Penetapan NJOP tanah per M2 dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar (market data approach) dan dilakukan secara masal. Penetapan NJOP tanah secara wajar dapat dilakukan apabila penilaian dilakukan secara objektif serta data yang diperoleh dapat mencerminkan harga pasar wajar tanah dilokasi penilaian pada tahun dilakukan penilaian.

Bimtek Penilaian Bangunan Untuk Penentuan NJOP Bangunan PBB P2   Ini Berlaku Bagi Dinas,Badan, Kantor Provinsi,Kabupaten,Kota Seluruh Indonesia Khususnya Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang, Informasi Bimtek Bidang Lainnya Silahkan Hubungi 081213720188

Informasi & Pendaftaran

  1. Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
  2. Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  3. Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
  4. Kontak Person Panitia Nasional : HP 0823 1250 6470 – 0812 1372 0188