Bimtek Perpajakan, Diklat Dan Diklat Perpajakan SKPD, Diklat Keuangan, Diklat Pemerintahan Daerah

Bimtek Bendahara Mahir Perpajakan

Bimtek Bendahara Mahir Perpajakan

Bimtek Bendahara Mahir Perpajakan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, sebagai institusi negara, diberi amanat oleh Pemerintah dan DPR untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Penerimaan tersebut bersumber dari penerimaan PPh Orang Pribadi dan Badan, penerimaan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penerimaan dari pemungutan PPN yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas pembayaran yang bersumber dari APBN/APBD.

Bendahara memiliki posisi yang penting dalam memenuhi target pajak tersebut. Sebagai pihak yang diberikan amanat oleh Undang-Undang Perpajakan untuk memotong/memungut dan menyetorkan PPh dan/atau PPN yang terutang, Bendahara Pemerintah harus memahami dengan benar ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk itu, Bendahara Pemerintah perlu dibekali pengetahuan yang komprehensif mengenai tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Seiring dengan berjalannya waktu, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan dan ada ketentuan perpajakan yang sifatnya baru. Contohnya, aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

Bimtek Bendahara Mahir Perpajakan

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Bendahara Mahir Perpajakan” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com