Bimtek Bendahara Mahir Perpajakan
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, sebagai institusi negara, diberi amanat oleh Pemerintah dan DPR untuk menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak. Penerimaan tersebut bersumber dari penerimaan PPh Orang Pribadi dan Badan, penerimaan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penerimaan dari pemungutan PPN yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas pembayaran yang bersumber dari APBN/APBD.
Bendahara memiliki posisi yang penting dalam memenuhi target pajak tersebut. Sebagai pihak yang diberikan amanat oleh Undang-Undang Perpajakan untuk memotong/memungut dan menyetorkan PPh dan/atau PPN yang terutang, Bendahara Pemerintah harus memahami dengan benar ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk itu, Bendahara Pemerintah perlu dibekali pengetahuan yang komprehensif mengenai tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Seiring dengan berjalannya waktu, beberapa ketentuan perpajakan mengalami perubahan dan ada ketentuan perpajakan yang sifatnya baru. Contohnya, aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Bendahara Mahir Perpajakan” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: