Bimtek BUMDesa ( Badan Usaha Milik Desa ) PP Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa PP Nomor 11 Tahun 2021 bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Baca Juga Bimtek Peningkatan Kapasitas BUMDes Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa
Dengan Ini Kami Dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Bersama Narasumber Ahli Kemendes PDTT – Kemendagri RI di Bidangnya Mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah Agar dapat Hadir Sebagai Peserta Bimtek BUMDesa ( Badan Usaha Milik Desa ) PP Nomor 11 Tahun 2021 Yang Akan Dilakasanakan Pada Hari Dan Tanggal : download jadwal Bimtek https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Informasi Kegiatan Pelatihan
Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan/Bimtek sebesar Rp. 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung. Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 Kontak Person Panitia Nasional : HP: 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470 Email diklatlinkeupemda@gmail.com Website www.linkeupemda.com