BIMTEK DAN DIKLAT Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Dir.RSUD/Rumah sakit / puskesmas (Prov/Kab/Kota)
Kecamatan / Desa Seluruh Indonesia
Undang-undang (UU) no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 1 ayat 15 mengatakan bahwa Pencatatan Sipil adalah pecatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Instansi pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara dalam ayat 17 yang dimaksud dengan Paristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir rnati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Perubahan substansif yang mendasar dalam Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 dalam Penerbitan Akta Pencatatan Sipil adalah semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk. Untuk akta kelahiran, yang pelaporannya melebihi batas waktu diatur dalam pasal 32 Undang-undang nomor 24 tahun 2013.
Pasal tersebut mengatur tentang Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pecatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sementara pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 1 tahun : Semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013
Untuk Itu Kami Dari LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH ( LINKEU PEMDA ) SK.Tedaftar Di DITJEN POLPUM KEMENDAGRI RI Bersama Dukungan Narasumber KEMENDAGRI RI, KEMENKEU- RI ,BAPPENAS RI, BPKP , Akan Melaksanakan Bimtek Dengan Tema : BIMTEK DAN DIKLAT Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Jadwal Bimbingan Teknis / Pelatihan Dan Diklat tahun 2019
DOWNLOAD UNDANGAN DAN FORMULIR :https://www.linkeupemda.com/dowload-formulir-dan-jadwal/
Pilihan Tempat / Hotel Kegiatan Tahun 2019:
- HOTEL PRATAMA LOMBOK / NUSA TENGGARA BARAT
- HOTEL AMARIS BANDUNG / JAWA BARAT
- HOTEL NAGOYA PLASA KOTA BATAM
- HOTEL FAVE / AMARIS JAKARTA PUSAT
- HOTEL SAVVOYA SEMINYAK BALI
- HOTEL BEST CITY YOGYAKARTA
- HOTEL FAVE LOSARI / MAKASSAR
- HOTEL AMARIS MALANG
- HOTEL YELLOW SURABAYA
Untuk Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan Bimtek tentang Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil Diberitahukan Bahwa :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Fasilitas Peserta:
– Dapatkan Bonus Menarik *Syarat dan Ketentuan Berlaku* (Untuk 10 Pendaftar Pertama)
– Pelatihan 2 hari / Pembahasan Materi s/d selesai - – Menginap 4 Hari 3 Malam Twin Shering;– Seminar Kit
– Coffee Break, Lunch dan Dinner– Sertifikat Pelatihan
– Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
– Tas Ransel Eksklusif - Catatan :
– Antar Jemput Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang)
– Konfirmasi Selembat-lembatnya 5 Hari Sebelum Berlangsungnya Kegiatan
– Untuk Peserta Group Minimal 10 Peserta Bisa Request Jadwal Dan Tempat
– Narasumber (Tim Ahli: Kemen-Keu, Kemendagri, LKPP, Praktisi, Dll
– Seluruh Bentuk Pembiayaan / Pembayaran Untuk Kegiatan Ini, Hanya dilakukan Saat Registrasi di Hotel Tempat Berlangsungkannya Kegiatan Ini.
Infomasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BIMTEK DAN DIKLAT Mekanisme dan tata cara penyusunan profil kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan 13 kejadian peristiwa penting yang mengacu pada UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
LINKEU – PEMDA
Telepon/Fax : 021- 3501999
Konfirmasi HP / WA :
0812-1372-0188 ( Pak Arul )
0852-1070- 3582
( Ibu Devita )
Website : www.linkeupemda.com
email diklatlinkeupemda@gmail.com
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.