Bimtek Evaluasi Jabatan Dan ABK Aparatur Sipil Negara ASN

Bimtek Evaluasi Jabatan Dan ABK Aparatur Sipil Negara ASN
Pendahuluan Bimtek Evaluasi Jabatan Dan ABK Aparatur Sipil Negara ASN
- PASAL 56 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan:
1.Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
2.Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
3.Berdasarkan penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri menetapkan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS secara nasional.
Dasar Hukum Bimtek Evaluasi Jabatan Dan ABK
- UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
- PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- PERMENPAN & RB No. PER/15/M.PAN/7/ 2008 Tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi;
- PERMENPAN & RB No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS untuk Daerah;
- KEPMENPAN No. KEP/75/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Pegawai Berdasarkan Beban Kerja dalam Rangka Penyusunan Formasi Pegawai Negeri Sipil
- PERMENPAN & RB No. 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis Jabatan;
- PERMENPAN & RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
- PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 160 TAHUN 2012 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan Pada SKPD.
Bimtek Evaluasi Jabatan Dan ABK di adakan oleh lembaga informasi keuangan dan pembangunan daerah linkeupemda bersama Kementerian dalam negeri Ri Menyelenggarakan Bimtek Evaluasi Jabatan Dan ABK Aparatur sipil negara
Informasi Bimtek dan Pelaksanaan Bimtek Bimtek Evaluasi Jabatan Dan ABK
- Biaya Bimtek Sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Sudah Termasuk Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam
⇒ Biaya Bimtek Non Akomodasi Hotel Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)- Mendapat Pendidikan dan Pelatihan selama 2 hari
- Mendapat Tanda Peserta Bimtek
- Mendapat Tas Eksklusif
- Mendapat Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x)
- Mendapat Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
- Mendapat Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah Bimtek )
- Mendapat Flasdisk 8 GB
- Mendapat Dokumentasi Kegiatan
- Antar Jemput Bandara – Khusus Grup Rombongan 8 Orang
- Mendapat Sertifikat Bimtek LINKEUPEMDA
- Informasi Pendaftaran Silahkan Menhubungi Kontak Panitia LINKEUPEMDA :