Bimtek Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID
Pembentukan PPID merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan dalam rangka :
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID
Keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh UU mengarahkan seluruh badan publik (termasuk perguruan tinggi negeri) harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas dan kewajibannya memberikan layanan informasi kepada publik. Hal ini dimaksudkan agar arus informasi bergulir kepada masyarakat luas secara merata, sehingga aspek pelayanan dapat tersinergi dengan baik.
Informasi Pelatihan Bimtek Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik PPID Hubungi Kami ;
Untuk Informasi Bimtek dan Private Kelas Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.com