Bimtek Kepegawaian Rumah Sakit RS/RSUD
Sub Bagian Kepegawaian, mempunyai tugas mengkoordinasi, fasilitas dan melaksanakan pengumpulan bahan untuk penyusunan teknis pelaksanaan pembinaan dibidang kepegawaian.
PP 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS bertujuan untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil, manajemen kepegawaian memiliki peranan penting dalam mengelola seluruh pegawai di di instansi Pemerintah baik itu pegawai ASN maupun pegawai PPPK. Pembinaan dan pengembangan pegawai harus terus dilaksanakan agar terbentuk pegawai yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyelenggaraan Bimtek Pengelolaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2020
Materi Bimtek Dan Pelatihan Manajemen Kepegawaian : |
|
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
- Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis Nasional :
- HP Amrullah 0812 1372 0188 / 0823 1250 6470
- Email : diklatlinkeupemda@gmail.com Website : www.linkeupemda.com