Bimtek Perpajakan, Diklat Dan Diklat Perpajakan SKPD, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan pengertian bendahara sebagai setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.

Lebih lanjut dijelaskan juga bahwa bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Dari pengertian ini sudah jelas terlihat tugas, fungsi, dan wewenang bendaharawan pemerintah.

Bendahara Pemerintah adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membayarkan belanja barang dan jasa serta modal yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada rekanan pemerintah yang dananya berasal dari APBN, APBD dan sumber lainnya.Bendahara Pemerintah terdiri dari :

  • Bendahara Pemerintah Pusat.
  • Bendahara Pemerintah Daerah.
  • Bendahara Desa.

Kewajiban perpajakan untuk Bendahara Pemerintah digantikan oleh Instansi Pemerintah, sehingga NPWP Bendahara Pemerintah harus dicabut dan diganti dengan NPWP Instansi Pemerintah.

Setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.

Terhadap Instansi Pemerintah yang telah mendaftarkan diri  diberikan NPWP di tempat kedudukan dan tidak terdapat NPWP cabang bagi Instansi Pemerintah.

  • NPWP Instansi Pemerintah digunakan oleh :
  • Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
  • Pejabat penandatangan surat perintah membayar.
  • Bendahara pengeluaran.
  • Bendahara penerimaan.
  • Kepala urusan keuangan pemerintah desa

dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi.

BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN SKPD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com