Bimtek Pemetaan Batas Desa Sesuai Permendagri 45 Tahun 2016
Yth. Pemerintah Desa, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
Dinas PMD, Bagian Tata pemerintahan
Pemetaan Batas Desa Sesuai Permendagri 45 Tahun 2016
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat
yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai
dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. 10. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
Tujuan Bimbingan Teknis Penetapan Batas Desa :
• Memahami Konteks Wilayah Desa secara teknis dan Yuridis
• Mahir Menggunakan Metode Kartometrik & Terestris
• Mampu Menyusun Dokumen yuridis
Peralatan Yang Di gunakan :
– HP Android
– LAPTOP
– GPS GEODETOC
Materi Bimtek Pemetaan Batas Desa Sesuai Permendagri 45 Tahun 2016
- Mekanisme Penetapan dan Penegasan Batas Desa
- Memahami Tahapan Penetapan danPenegasan Batas Desa
- Pengenalan tools berbasis android dalam penarikan kartometrik
- Pengenalan alat dalam metode Teristris
- Pembuatan Dokumen Yuridis
- Pemetaan dilokasi dengan GPS Geodetic
- Rekapitulasi haril pengukuran(eksport Data dengan QGIS)
- Pembuatan Peta
- Pengantar Peraturan Bupati
- Latihan Menyusun Peratuuran Bupati
Setelah Mengikuti Pelatihan ini peserta Mendapatkan Output Draft Sampel Peta Batas Desa
Untuk Informasi Bimtek, Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah Hubungi Kami :
LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH
Sekretariat : Jl.Kalibaru Barat No.1 ,Jakarta Telpon 0213501999
Informasi Pendaftaran : 0812 1372 0188 – 0823 1250 6470
www.linkeupemda.com