BIMTEK PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI PERMENDAGRI NO 73 TAHUN 2020
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, diterbitkan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Menteri melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional. Pengawasan dilaksanakan oleh APIP Kementerian. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi. Pengawasan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh APIP daerah dan provinsi. Bupati dan WaliKota melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten dan kota. Pengawasan di tingkat Kabupaten dan Kota dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten dan kota serta kecamatan dan lurah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SESUAI PERMENDAGRI NO 73 TAHUN 2020” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: