Bimtek Penguatan Peran Apip Inspektorat Dalam reviu laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah Menyelenggarakan Bimbingan Teknis Bagi Aparatur APIP Di Inspektorat Dengan Bekerjasama Dengan Narasumber Dari Direktorat Evaluasi Kinerja Dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Mengundang Bapak/Ibu Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Reviuw LPPD
Latar Belakang Bimtek LPPD :
- KDH wajib menyampaikan LPPD, LKPJ, dan RLPPD. (Pasal 69 ayat 1)
- LPPD memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan. (Pasal 70 ayat 1)
- LPPD Provinsi disampaikan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan LPPD Kabupaten/Kota disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (Pasal 70 ayat 2 dan 3)
- LPPD disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat. (Pasal 70 ayat 4 dan 5)
- Berdasarkan hasil evaluasi Menteri mengkoordinasikan pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah, dan Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah berupa pemberian penghargaan dan sanksi. (Pasal 70 ayat 6 dan 7)
BIMBINGAN TEKNIS
Informasi Bimbingan Teknis LPPD :
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Kegiatan Pelatihan Menerapkan Protokol Kesehatan covid 19
- Kontak Person Panitia Bimbingan Teknis Nasional :
- HP Amrullah 0812 1372 0188 / 0823 1250 6470
- Email : diklatlinkeupemda@gmail.com Website : www.linkeupemda.com