Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor
Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor
Kurangnya pemahaman Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) terhadap aturan terkait penilaian prestasi kinerja Auditor dapat mengakibatkan terhambatnya karir Auditor. Selain itu, dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c Peraturan Kepala BPKP Nomor: PER-707/K/JF/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penilaian Angka Kredit Auditor disebutkan bahwa syarat menjadi Tim Penilaian Angka Kredit (TPAK) diantaranya adalah salah satu dari Ketua/Wakil Ketua/Sekretaris Tim Penilai memiliki surat tanda mengikuti pendidikan dan pelatihan penilaian angka kredit.
Tujuan Pelatihan:
Membekali Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) dengan prosedur baku penilaian dan penetapan angka kredit, dan dalam rangka menyamakan persepsi TPAK pada saat melakukan penilaian prestasi kerja Auditor (DUPAK Auditor).
Materi Pelatihan:
Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi:
- Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
- Penilaian dan Perhitungan Angka Kredit
- Organisasi dan Penilaian Angka Kredit Auditor
- Prosedur Kegiatan Baku Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Auditor
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Auditor” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: