Bimtek Inspektorat, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK PENYELENGGARAAN SPIP INTERGRATIF PENILAIAN MATURITAS SPIP DAN PENINGKATAN KUALITAS LPPD

BIMTEK PENYELENGGARAAN SPIP INTERGRATIF PENILAIAN MATURITAS SPIP DAN PENINGKATAN KUALITAS LPPD

BIMTEK PENYELENGGARAAN SPIP INTERGRATIF PENILAIAN MATURITAS SPIP DAN PENINGKATAN KUALITAS LPPD

PENYELENGGARAAN SPIP INTERGRATIF PENILAIAN MATURITAS SPIP

Dalam rangka mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel diperlukan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, disusunlah sebuah pedoman yang mengatur pelaksanaan penilaian atas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah melalui Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Kompetensi APIP K/L/D serta PFA di BPKP perlu ditingkatkan agar dapat mendukung pencapaian tujuan SPIP.

PENINGKATAN KUALITAS LPPD

Penyusunan dan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. Pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD. Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat dan BPKP daerah yang bersangkutan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, bahwa capaian kinerja urusan pemerintahan dalam penyusunan LPPD menggunakan IKK Output (Keluaran) dan IKK Outcome (Hasil) yang merupakan gambaran dari keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Selanjutnya, LPPD digunakan sebagai dasar Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian. Evaluasi LPPD dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan.

BIMTEK PENYELENGGARAAN SPIP INTERGRATIF PENILAIAN MATURITAS SPIP DAN PENINGKATAN KUALITAS LPPD

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYELENGGARAAN SPIP INTERGRATIF PENILAIAN MATURITAS SPIP DAN PENINGKATAN KUALITAS LPPD” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com