Diklat Desa, Lurah, Camat

Bimtek Penyusunan Program Pembangunan Desa

Bimtek Penyusunan Program Pembangunan Desa

Bimtek Penyusunan Program Pembangunan Desa

Program  pembangunan Desa dirumuskan secara komprehensif dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan dan dinamika pembangunan selama 6 (enam) tahun  yang  akan datang.

Kemandirian desa harus dimulai dengan proses perencanaan yang baik serta tatakelola program yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pembangunan desa yang optimal bukan hanya terkait kesempatan, tetapi menyangkut susunan program dan prioritas kegiatan. Masterplandesa.com hadir untuk membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan ketercapaian pembangunan melalui layanan penyusunan program.

Deskripsi Produk Pembangunan Desa : Program pembangunan desa akan dirumuskan dalam bentuk roadmap perencanaan periode 20 (dua puluh) tahun yang terdiri dari rangkaian pembangunan jangka menengah 5 tahun sebagai bentuk detail penjabaran capaian tujuan utama rencana jangka panjang.

Paket Layanan :

    • Penyusunan Profil dan Program Pembangunan Desa

    Bagi mitra kerja yang akan menggunakan layanan penyusunan program pembangunan desatetapi belum memiliki profil awal sebagai dasar perumusan programmasterplandesa.com menyediakan paket layanan khusus untuk melakukan penyusunan profil sekaligus program pembangunan desa.

    • Penyusunan Program Pembangunan Desa

    Layanan penyusunan program pembangunan desa ditujukan kepada mitra yang telah memiliki data dasar berupa profil desa sebagai dasar perumusan program.

 

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Penghasilan tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa
  • Operasional Desa
  • Tunjangan dan Operasional BPD
  • Insentif RT
  • Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
  • Pendataan Desa;
  • Penyusunan Tata Ruang Desa;
  • Penyelenggaraan Musyawarah Desa;
  • Pengelolaan Informasi Desa;
  • Penyelenggaraan Perencanaan Desa;
  • Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa;
  • Penyelenggaraan Kerjasama Antar Desa;
  • Pembangunandan  Pemeliharaan Sarana  Dan  Prasarana Pemerintah Desa; dan
  • Kegiatan Lainnya Sesuai Kondisi Desa.
  • Bidang Pembangunan Desa
  • Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan desa antara lain:
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalandesa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalanusaha tani
  • Pembangunan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
  • Pembangunan,  pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain :
  • Air bersih berskala Desa;
  • Sanitasi lingkungan;
  • Pelayanan kesehatan Desa; dan
  • Pembangunan sarana dan prasarana kesehatan desa
  • Pembangunan,  pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:
  • Pembangunan dan pemeliharaan taman bacaan masyarakat;
  • Pembangunan dan pemeliharaan Sekolah PAUD.
  • Pembangunan  dan  pemeliharaan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
  • Pengembangan dan pembinaan sanggar seni;
  • Pengembangan     usaha     ekonomi     produktif     serta pembangunan, Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi;
  • Pembangunan dan pemeliharaan pasar Desa;
  • Pengembangan BUM Desa;
  • Penguatan permodalan BUM Desa;
  • Pembibitan tanaman pangan;
  • Kolam ikan dan pembenihan ikan;
  • Kandangternak;
  • Mesin pakan ternak;
  • Pelestarian Lingkungan Hidup, antara lain :
  • Pembangunan RTH
  • Pembuatan terasering;
  • Perlindungan mata air;
  • Pembersihan daerah aliran sungai;
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
  • Pembinaan kerukunan umat beragama;
  • Pengadaan sarana dan prasarana olah raga;
  • Pembinaan lembaga adat;
  • Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan
  • kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
  • Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;
  • Pelatihan teknologi tepat guna;
  • Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa;
  • Peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:
  • Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
  • Kelompok usaha ekonomi produktif;
  • Kelompok perempuan,
  • Kelompok tani,
  • Kelompok pemuda; dan
  • kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Bimtek Penyusunan Program Pembangunan Desa

Bimtek Penyusunan Program Pembangunan Desa

Hubungi Kami Untuk Informasi Lebih Lanjut :

LEMBAGA INFORMASI KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH

www.linkeupemda.com

0823-1250-6470 -0812-1372-0188

Posting Terkait