Bimtek Penyusunan SKP Kabupaten Intan Jaya Papua
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparanUntuk itu, dengan diberlakukannya PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan PAN No. 6 Tahun 2022 maka diperlukan pengetahuan cara menyusun rencana kinerja pegawai dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) berserta perhitungan angka kredit sesuai dengan jenis jabatan fungsionalnya
Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Aparatur Sipil Negara DUPR Kabupaten Intan Jaya Papua Mnegirimkan 13 Orang SDM Terbainya Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022 Kegiatan di Laksanakan Pada Tanggal 22 s.d 23 September di Hotel Ibis makasaar.
Dengan diberlakukannya Kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi transformasi jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparanUntuk itu, dengan diberlakukannya PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan PAN No. 6 Tahun 2022 maka diperlukan pengetahuan cara menyusun rencana kinerja pegawai dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) berserta perhitungan angka kredit sesuai dengan jenis jabatan fungsionalnya
Informasi Kegiatan Bimtek dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Provinsi Kabupaten Kota seluruh indonesia Daerah silahkan Hubungi Kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah ; www.linkeupemda.com kontak 0823 1250 6470