Diklat Barang/Jasa Pemerintah, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS, HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

BIMTEK PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS, HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)

BIMTEK PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS, HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

Penyusunan Spesifikasi teknis dibuat berdasarkan kebutuhan barang/jasa dari Kementerian/Lembaga masing-masing. Spesifikasi teknis paling sedikit memuat: 1. Spesifikasi mutu/kualitas 2. Spesifikasi jumlah 3. Spesifikasi waktu 4. Spesifikasi pelayanan

Pengadaan barang/jasa kini bertansformasi menjadi salah satu penggerak roda perekonomian, khususnya dengan terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang memudahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengikuti tender PBJ ini.

Dalam aturan Perpres 12/21, pemerintah mendukung secara penuh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri. Ditambah lagi, pemerintah mewajibkan bagi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

Penyusunan dan Penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri)

Penyusunan dan penetapan HPS bertujuan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.

Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS antara lain:

  1. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pemilihan Penyedia;
  2. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
  3. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
  4. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat / potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha dengan memperhatikan masa berlaku potongan harga dari pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha tersebut;
  5. inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah valuta asing terhadap rupiah di Bank Indonesia;
  6. hasil perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah atau sedang dilaksanakan;
  7. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
  8. informasi harga yang diperoleh dari toko daring;
  9. informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional; dan/atau
  10. informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Teknik Menyusun KAK (Kerangka Acuan Kerja)

Penyusunan Spesifikasi Teknis atau Kerangka Acuan Kerja
Penyusunan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja harus memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Spesifikasi teknis/KAK menggunakan:

  • produk dalam negeri
  • Produk bersertifikat SNI;
  • produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
  • produk ramah lingkungan hidup.

BIMTEK PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS, HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS, HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) DAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com