Diklat Keuangan

Bimtek Penyusunan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Bimtek Penyusunan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Bimtek Penyusunan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Manfaat dari basis akrual ini adalah memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah, dan bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi dan pencapaian tujuan.

Penyusunan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Sesuai dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara diketahui bahwa kriteria pemberian opini laporan keuangan oleh BPK adalah: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah, Kecukupan Pengungkapan (Adequate Disclosure), Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Efektiitas Sistem Pengendalian Intern. Kriteria tersebut memberi gambaran bahwa penerapan SAP merupakan salah satu unsur dalam BPK memberikan opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Bimtek Penyusunan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Bimtek Penyusunan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah

Penyelenggaraan lokakarya tersebut sebagai respon atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, PMK Nomor: 238/PMK.05/2011 Tentang PUSAP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, yang mengatur bahwa penerapan sistem akuntansi dan laporan keuangan berbasis akrual paling lambat diimplementasikan secara penuh pada tahun 2015. Di satu sisi, dalam menghadapi implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual,  pemerintah daerah dihadapkan pada jumlah SDM di bidang akuntasi yang sangat terbatas.

Informasi Bimtek & Pelatihan

Informasi Bimtek & Pelatihan

Posting Terkait