Bimtek Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Rakyat yang akan dipilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024, perlu dilaksanakan Pemilihan Umum. Pemilihan umum yang dilaksanakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dinamika yang terjadi pasca putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, yang implikasinya berdampak pada model keserentakan antara pemilihan umum dengan pemilihan kepala daerah. Pemerintah bersama DPR dan Penyelenggara Pemilu pada bulan oktober 2021 telah menyepakati bahwa pelaksanaan Pemilu dilaksanakan di tanggal 21 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.
hal-hal yang perlu disiapkan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pemilu dan seluruh stakeholder terkait isu-isu :
- Dukungan penganggaran, pemilu didukung APBN dan dapat didukung APBD, pilkada didukung APBD dan dapat didukung APBN dari tahun 2022 s.d 2024.
- Penyampaian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan. (DP4) kepada KPU untuk dimutakhirkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu tahun 2024.
- Melakukan pemantauan kelancaran seluruh tahapan pemilu tahun 2024.
- Verifikasi partai politik.
- Pencalonan Anggota DPRD.
Informasi Dan Jadwal Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024
- Biaya Kontribusi untuk satu peserta pelaksanaan Pelatihan sebesar 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)Sudah termasuk Penginapan Hotel Selama 4 Hari 3 Malam, Satu Kamar Untuk 2 Orang/Peserta. modul, tas, materi/makalah, ballpoint, sertifikat dan konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung.
- Biaya Non Penginapan Sebesar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- Cekin Dan Cekout Penginapan 1 Hari sebelum dan Sesudah Kegiatan
- Biaya dapat di transfer melalui BANK BRI 042401000925 30 7 An.LINKPEMDA Atau Cash Saat Registrasi
- Kegiatan Wajib Menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19
- Kontak Person Panitia Nasional : 081213720188 – 082312506470
- diklatlinkeupemda@gmail.com Website linkeupemda.com