Bimtek Lingkungan Hidup, Diklat Pemerintahan Daerah

BIMTEK PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) PENYULUH KEHUTANAN BERDASARKAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 4 TAHUN 2022

BIMTEK PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) PENYULUH KEHUTANAN

BIMTEK PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) PENYULUH KEHUTANAN BERDASARKAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 4 TAHUN 2022

Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang diduduki pegawai negeri sipil dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan kehutanan

Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup

Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan Penyuluhan Kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022

petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan disusun untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang, serta untuk pengembangan karir, peningkatan profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku instansi pembina berwenang menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PenyuluhKehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu disempurnakan dan diganti dengan yang baru.

BIMTEK PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) PENYULUH KEHUTANAN

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah (LINKEUPEMDA), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “BIMTEK PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL (JABFUNG) PENYULUH KEHUTANAN BERDASARKAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR 4 TAHUN 2022” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

HP & WHATSAPP

 0823 – 1250 – 6470

0812 -1372 -0188

(Amirullah)

EMAIL

 info@linkeupemda.com

WEBSITE

www.linkeupemda.com